cirebononline
ASTANAJAPURA, – Rumah Sakit Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC) Astanajapura, Kabupaten Cirebon, memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien dengan keluhan mual, muntah, dan diare yang sempat menjadi perhatian pihak keluarga.
Humas RS UMC Astanajapura, Toha, didampingi Kepala Perawat Yomen serta perawat Rita dan Naziah, menjelaskan bahwa pasien datang ke rumah sakit pada pukul 18.09 WIB dengan kondisi keluhan mual, muntah, dan mencret. Setibanya di Instalasi Gawat Darurat (IGD), pasien langsung menjalani pemeriksaan awal oleh perawat dan dokter guna menentukan tingkat keparahan serta langkah penanganan yang diperlukan.
Berdasarkan hasil anamnesis, kondisi pasien masuk dalam kategori gawat darurat yang membutuhkan penanganan intensif, bahkan sempat dipertimbangkan untuk dirawat di ruang ICU. Namun, pada saat bersamaan terdapat dua pasien dengan kondisi serupa sehingga membutuhkan prioritas penanganan yang ketat sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Toha menjelaskan, sesuai SOP, sebelum dilakukan tindakan lanjutan pada pasien gawat darurat, harus dipastikan terlebih dahulu ketersediaan ruang perawatan. Saat itu, seluruh ruang rawat dalam kondisi penuh sehingga tim medis harus melakukan penyesuaian dan pergeseran pasien lain untuk membuka ruang baru,” ujarnya.
Proses pencarian ruang perawatan tersebut memerlukan waktu. Meski secara prosedur kondisi tersebut tidak memungkinkan untuk langsung dilakukan pemindahan, pihak keluarga pasien tetap meminta agar pasien segera mendapatkan ruang perawatan. Dalam kurun waktu sekitar 30 menit, pihak rumah sakit akhirnya berhasil menyiapkan ruang kelas III, dan pada pukul 19.25 WIB telah disampaikan kepada keluarga bahwa ruang sudah tersedia.
Namun demikian, di tengah proses tersebut, keluarga pasien merasa cemas dan tidak sabar, sehingga memutuskan untuk meminta pemindahan pasien ke rumah sakit lain. Padahal, berdasarkan penilaian medis, kondisi pasien saat itu masuk kategori gawat tidak darurat (kode kuning), di mana prioritas penanganan masih berada di bawah pasien dengan kondisi gawat darurat (kode merah) yang juga sedang ditangani pada waktu bersamaan.
Pihak rumah sakit menegaskan bahwa seluruh proses pelayanan telah dilakukan sesuai SOP, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan awal, hingga upaya penyediaan ruang perawatan. Penanganan awal terhadap pasien juga telah diberikan sambil menunggu ketersediaan ruang.
“Secara prosedur, pasien tetap mendapatkan penanganan awal. Namun memang, komunikasi antara petugas dengan keluarga pasien kemungkinan kurang optimal, sehingga menimbulkan kesalahpahaman,” jelasnya.
RS UMC Astanajapura juga menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat sikap atau perilaku petugas yang dirasa kurang berkenan oleh keluarga pasien, baik pada tahap pendaftaran, pelayanan perawat, maupun dokter.
Kejadian tersebut, lanjut Toha, menjadi bahan evaluasi internal bagi pihak rumah sakit, khususnya dalam meningkatkan kualitas komunikasi kepada pasien dan keluarga agar tidak terjadi kepanikan, terutama pada kasus dengan kategori gawat tidak darurat yang umumnya masih memiliki rentang waktu penanganan hingga dua jam.
Ia menambahkan, meskipun keluhan nyeri pada pasien dapat berlangsung hingga 24 jam sebelum berdampak pada penurunan kesadaran, penanganan medis tetap harus dilakukan secara terukur dan sesuai prioritas kondisi pasien.
“Ke depan, kami akan memperbaiki komunikasi agar keluarga pasien dapat lebih memahami kondisi medis dan alur pelayanan, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan,” pungkasnya. (*)
More Stories
Jumat Berkah Kliwon “Forum Jurnalis Online, Indocement, Cirebon Power dan KaI Berbagi Rejeki”
PSDA Jawa Barat Normalisasi Saluran Irigasi Cibogo Setelah 5 Tahun Terabaikan
SMK Muhammadiyah Ciledug Buka Penerimaan Siswa Baru 2026/2027 dengan Beragam Unggulan