Januari 15, 2026

Cirebon Online

Kabar Jelas Informasi Luas

Sembilan Kuwu Sarjana Hukum “Siap Bantu Kuwu dan Masyarakat Saat Hadapi Masalah Hukum”

Cirebon Online

Kabupaten Cirebon, – Setelah di wisuda Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC) menggelar Sidang Senat Terbuka Wisuda ke-32 yang berlangsung di Convention Hall, Kampus 2 UMC pada tanggal 14 Oktober 2024.

Sebanyak 9 kuwu tersebut terdiri dari Kuwu Desa Leuwidinding, Kuwu Desa Pamengkang, Kuwu Desa Kalipasung, Kuwu Desa Gembongan, Kuwu Desa Bode Lor, Kuwu Desa Hulubanteng, Kuwu Desa Kempek, Kuwu Desa Kali Rahayu dan Kuwu Desa Kedung Bunder.

Kini, dalam mengelola anggaran dan administrasi desa menambah kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mewujudkan pemerintah desa dan warga supaya melek hukum dalam aktivitas dan kinerjanya.

Bahkan sekarang ini, sebanyak 9 kuwu tersebut terdiri dari Kuwu Desa Leuwidinding, Kuwu Desa Pamengkang, Kuwu Desa Kalipasung, Kuwu Desa Gembongan, Kuwu Desa Bode Lor, Kuwu Desa Hulubanteng, Kuwu Desa Kempek, Kuwu Desa Kali Rahayu dan Kuwu Desa Kedung Bunder. Sedang menggeluti keilmuan hukumnya untuk membantu Kuwu dan masyarakat yang terkendala masalah di bidang advokasi hukum pidana juga perdata

Hal ini disampaikan kuwu H Kosasih desa Pamengkang dari transformasi ilmu yang diberikan UMC dengan menanamkan etos kerja dan motivasi tinggi, kreatif dan inovatif. Ilmu yang diserap mampu dengan cepat menyesuaikan keterampilan dan keahliannya di bidang masing-masing untuk membantu masyarakat.

Dekan Fakultas Hukum UMC, Dr. Elya Kusuma Dewi SH., MH.,CLA., mengungkapkan terdapat sembilan orang kuwu yang nantinya bisa mengejawantahkan dari transformasi ilmu yang diberikan UMC dengan menanamkan etos kerja dan motivasi tinggi, kreatif dan inovatif, serta mampu dengan cepat menyesuaikan keterampilan dan keahliannya di bidang masing-masing.

”Alhamdulillah dengan ilmu pengetahuan dari kampus dapat memberikan edukasi hukum dalam menyiapkan berbagai perangkat agar melahirkan lulusan unggul yang kelak bisa menjawab tantangan di pekerjaan dan aktivitasnya lebih baik dan maju bagi seorang Kuwu,” tandasnya.

Menurutnya setelah di wisuda dirinya, akan terus meningkatkan pengetahuan dan keilmuan tentang hukum bagi Kuwu yang berada di UMC mendapatkan asupan ilmu yang terbaik.

”Alhamdulillah kami bersyukur karena dari sembilan Kuwu yang telah di wisuda telah menerapkan ilmu hukum dalam kinerjanya di pemerintahan desa agar lebih tertib, teratur dan maju,” ungkapnya.

Ditambahkan kuwu H Kosasih, setelah menjadi sarjana hukum, ia harus fokus pada pekerjaan dengan kemampuan yang harus dikembangkan untuk mempertimbangkan kesiapan jati diri seorang sarjana dalam menghadapi masalah dengan arif dan bijaksana sesuai aturan dalam kepemimpinannya jadi Kuwu.

”Jadi dari sembilan Kuwu setelah di wisuda di UMC akan berkontribusi untuk membantu Kuwu dan masyarakat desa agar melek hukum dalam melakukan aktivitas dan pengabdiannya sebagai pemimpin desa,” ucapnya.

Hal senada dikatakan Kuwu Imas Rasdianto, Kuwu Leuwidinding Kecamatan Lemahabang yang mendapat gelar Sarjana Hukum seperti yang telah dicita-citakan, meskipun hal itu bukan akhir perjuangan.

“Kami bersama Kuwu yang tergabung di Advokasi Siap membantu Kuwu dan masyarakat untuk dapat menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada di pemerintahan desa dan masyarakat,” tandasnya.

Masih kata kuwu Imas Rusdianto, apapun profesi yang akan digeluti akan berdampak pada besarnya kontribusi untuk pekerjaan terutama di pemerintah desa dan keluarga.

Jadi, dengan kerja keras dan tanggungjwab sesuai keilmuwan serta profesi maka tidak hanya akan menghadapi masa depan tantangan di desa, tetapi masyarakat juga keluarga.

“Dan, pihaknya bersama Kuwu yang tergabung di Advokasi LBH, siap untuk hadir membantu dan menyelesaikan masalah masyarakat baik pidana maupun perdata,” Pungkasnya. (Jamil)

Spread the love