Cirebon Online
Kabupaten Cirebon, – Adanya berita terkait Tanah Bengkok (titisara) Desa Setupatok kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon Jawa Barat. Di Klaim pihak lain, menjadi hak milik (di jual belikan).
Dari perberitaan tersebut, Kuwu Sulaeman desa Banjarwanguan memberikan klarifikasi, bahwa tanah bengkok seluas kurang lebih 3 Hektar yang berlokasi di blok patok perbatasan desa Setupatok dan Banjarwangunan, telah bersertifikat bahkan di PTUN kan dan sudah inkrah dari Mahkamah Agung (MA).
Menurutnya, tanah aset Desa yang dijadikan tanah bengkok Pemdes Setupatok itu merupakan pemberian Bupati Cirebon Suwendo pada tahun 1990 lalu dan tanah tersebut awalnya adalah milik keraton sebagai tempat pengangon.
Setelah itu beberapa tahun kemudian, tanah pengangon oleh bupati Suwendo di pinjamkan (hak simpan pakai) kepada desa Setupatok dengan dasar karena Desa Setupatok tidak memiliki tanah bengkok.
“Jadi tanah titisara tersebut awalnya adalah tanah milik keraton, dan dihibahkan kepada Pemda, dan Bupati saat itu memberikan kepada Pemdes Setupatok, ” kata Kuwu Sulaeman kepada media. Selasa (3/12/2024).
Sedangkan saat di tanya tentang adanya jual beli tanah itu, Kuwu Sulaeman memaparkan kronologisnya. Jadi, pada tahun 1994 ada jual beli dari pihak keluarga keraton dengan orang Bandung. Namun, pada saat itu dirinya belum jadi perangkat desa Banjar Wangununan.
Dan, dengan melalui proses pada 1997 pihak orang Bandung mengajukan sertifikat kemudian pada tahun 2010 jadi sertifikat yang di urus oleh orang Lampung bernama DK dan pada waktu itu camat RS.
Selang beberapa tahun kemudian, pada tahun 2022, Kuwu Jumadi desa Setu Patok melalui pengacara mengajukan gugatan pembatalan sertifikat di PN Bandung, Pemdes Setu Patok Menang. Setelah itu BPN ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta yang di menangkan BPN. terus pihak Pemdes Setu Patok ajukan Kasasi, kalah dan terakhir PK kalah juga.
Akhirnya sekarang kembali tanah Bengkok tersebut menjadi viral dan masyarakat beramai-ramai mempertahankan tanah aset desa. Imbuhnya. (Jamil)
More Stories
Kapolresta Cirebon Memberikan Penerangan Hukum kepada Kepala Sekolah SMP Negeri se-Kabupaten Cirebon
Kuwu Mertapada Wetan Tegaskan, Sudah Jadi Keharusan Revisi Kepengurusan Petugas Puskesos
Bupati Majalengka Hadiri Pelantikan Ketua PKK, Bunda PAUD, Bunda Literasi dan Ketua Posyandu Kecamatan