Cirebon Online
Indramayu, – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II bekerja sama dengan KORWAS Polda Jawa Barat telah menyerahkan tersangka bernama Saudara C melalui PT ILS, PT IMJ, dan PT BLE.
Bukti terkait kasus juga telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu. Kerugian negara dari perbuatan tersangka mencapai Rp72.239.841.953, yaitu lebih dari tujuh puluh dua miliar rupiah.
Tersangka diduga sengaja menerbitkan dan menggunakan faktur pajak serta dokumen lain terkait pemungutan, pemotongan, dan pembayaran pajak yang tidak sesuai dengan transaksi sesungguhnya.
Perbuatan ini melanggar Pasal 39A huruf a Jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Pajak. Undang-undang ini telah mengalami beberapa perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 terkait penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Sebelum menyerahkan tersangka dan barang bukti, tersangka C sudah dipanggil oleh Kanwil DJP Jawa Barat II dan KORWAS Polda Jawa Barat. Kerja sama antara kedua institusi ini berjalan efektif dan menghasilkan penyerahan tersangka C.
Langkah penegakan hukum ini memberi pesan kepada pelaku kejahatan pajak lain bahwa Direktorat Jenderal Pajak, bersama Polisi dan Kejaksaan, akan terus memperkuat penindakan di bidang perpajakan yang bertujuan untuk menjaga penerimaan negara dan mendukung pembiayaan dalam APBN.
Penegakan hukum yang tegas diharapkan memberi efek jera dan mencegah tindakan serupa di masa mendatang. ***
More Stories
KAI Daop 3 Sediakan Layanan Kereta Api Murah dan Cepat “Perkuat Transportasi Publik”
Batalyon Arhanud 14/PWY dan Persit KCK Yonarhanud 14 PD III Siliwangi, Berikan Bantuan Paket Sekolah Ke SMPN 12 Kota Cirebon
Bupati Majalengka Hadiri Pelantikan Ketua PKK, Bunda PAUD, Bunda Literasi dan Ketua Posyandu Kecamatan