Januari 15, 2026

Cirebon Online

Kabar Jelas Informasi Luas

Wartawan Dilarang Meliput, Saat Ada Unjuk Rasa di Kantor PG Rajawali Cirebon

Cirebon Online

Kota Cirebon, – Saat melakukan tugas jurnalis, sejumlah wartawan di larang meliput aksi unjuk rasa buruh di kawasan PT PG Rajawali. Adanya pelarangan liputan tersebut, akhirnya terjadi adu mulut oleh pihak keamanan yang mengaku sebagai aparat.

Kejadian ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan hak jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan. 

“Padahal kami sudah menjelaskan secara baik-baik untuk menjalankan tugas jurnalistik dalam meliput aksi buruh,” jelas Muslimin, salah satu jurnalis saat bertugas liputan. Kamis (8/1/2026). 

Peristiwa terjadi pada saat beberapa wartawan mau meliput ada pembatas di dalam area pabrik. Untuk menghindari konflik, para media akhirnya mengambil gambar dari luar area perusahaan. Namun, sejumlah petugas keamanan mendatangi dan mempertanyakan maksud serta tujuan peliputan.

“Kami sudah menjelaskan secara baik-baik bahwa kami menjalankan tugas jurnalistik untuk meliput aksi buruh,” tandas Muslimin. 

Meski berada di area luar dan telah memberikan penjelasan, awak media tetap dilarang melakukan peliputan. Situasi kemudian memanas hingga terjadi adu argumen antara jurnalis dan pihak keamanan.

Upaya mediasi sempat dilakukan dengan melibatkan pihak PG Rajawali. Namun, mediasi tersebut gagal lantaran salah satu pihak keamanan tetap bersikeras dan menunjukkan sikap agresif.

“Untuk menghindari bentrokan, rekan-rekan jurnalis lainnya segera melerai dan memutuskan menarik diri dari lokasi. Langkah tersebut diambil demi menjaga keselamatan dan terjadi konflik.” Ungkapnya. 

Akibat adanya kejadian ini, menambah daftar panjang penghalangan kerja wartawan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Padahal Undang undang Pers menjamin kemerdekaan pers dan hak jurnalis dalam menjalankan tugasnya. ***

Spread the love