Januari 15, 2026

Cirebon Online

Kabar Jelas Informasi Luas

WNA Malaysia Di Deportasi Imigrasi TPI Kelas I Cirebon, Karena Kasus Narkotika

Cirebon Online

Kantor Imigrasi TPI Kelas I Cirebon melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) inisial LK ke negara asalnya Malaysia, karena sudah selesai menjalani hukuman pidana terkait kasus narkotika. Deportasi dilakukan melalui bandara internasional Soekarno-Hatta.

Disampaikan Kepala Imigrasi TPI Kelas I Cirebon Komang Trisna Diatmika A. MD. IM. SH. MAP., melalui Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Sony di dampingi Kasubsi Izzan, pihaknya mendeportasi WNA Malaysia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, setelah bebas dari hukuman kasus narkotika berdasarkan keputusan PN Tangerang.

“Berdasarkan peraturan keimigrasian, selanjutnya LK, dikenakan pasal 75 Ayat 1 dan 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dideportasi serta masuk daftar penangkalan,” kata Kepala Kantor Imigrasi TPI Kelas I Cirebon Komang Trisna Diatmika @di kutip instagram imigrasi Cirebon.

Ia menegaskan, tindakan ini sebagai komitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Republik Indonesia dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Seorang WNA Malaysia dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, (30/4).

WNA itu, kata dia, sudah selesai menjalani hukuman pidana kasus narkotika dan setelah dinyatakan bebas lalu menjalani penahanan di Kantor Imigrasi dan menunggu pelaksanaan deportasi.

“WNA Malaysia tersebut telah diserahterimakan pasca-kebebasannya dari Lapas dan kemudian menjalani proses pendetensian di Ruang Detensi Imigrasi TPI Kelas I Cirebon sambil menunggu deportasi,” Jelas Sonny di dampingi Izzan.

Putusan pendeportasian terhadap WNA bermasalah itu, kata Sonny, merupakan bukti komitmen Kementerian Imigrasi dan pemasyarakatan dalam penegakan hukum keimigrasian.

Tindakan tegas itu, lanjut dia, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi WNA lain agar dapat mematuhi, menghormati hukum dan norma yang berlaku di Indonesia, jika tidak maka akan ada sanksinya yaitu dideportasi.

Dirinya juga menambahkan Kantor Imigrasi TPI Kelas I Cirebon terus bersinergi dengan instansi lain untuk memastikan seluruh WNA yang ada di wilayah tugas Imigrasi Cirebon tidak bermasalah.

“Kami juga akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa WNA yang berada di wilayah hukum Cirebon dan sekitarnya mematuhi peraturan dan norma yang berlaku,” Pungkasnya. (Toto M Said)

Spread the love