Januari 15, 2026

Cirebon Online

Kabar Jelas Informasi Luas

Ditjen Imigrasi Gelar Operasi Wira Waspada “Amankan Ratusan WNA Bermasalah”

Cirebon Online 

Jakarta, – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menggelar Operasi Gabungan Wira Waspada untuk memberantas penyalahgunaan izin tinggal WNA di sektor pariwisata dan pertambangan.

Alhasil mengamankan ratusan warga negara asing (WNA) yang bermasalah di Bali dan Maluku Utara.

Disampaikan Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, pengamanan dilakukan dalam Operasi Gabungan Wira Waspada untuk memberantas penyalahgunaan izin tinggal WNA di sektor pariwisata dan pertambangan.

“Dan, tim gabungan menjaring para WNA dengan penjamin perusahaan yang menjadi target operasi karena telah dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 1 November 2024,” Sabtu (22/2)2025).

Menurutnya, Operasi Wira Waspada pada bulan Januari 2025, Ditjen Imigrasi memeriksa 267 perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) dan telah mencabut NIB-nya.

“Sebanyak 74 PMA di Bali masih aktif sebagai penjamin 126 orang WNA,” ungkapnya.

Masih kata Saffar Muhammad Godam,

dari hasil pemeriksaan dan pendalaman terhadap para WNA, Ditjen Imigrasi melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan kepada 15 WNA, dan 111 orang lainnya akan dilakukan tindakan yang serupa.

Sementara itu pada operasi tahap kedua, tim berhasil mengamankan 186 orang WNA yang disponsori oleh 86 PMA bermasalah. Saat ini para WNA tersebut masih menjalani tahap pemeriksaan lanjutan.

Lebih dari itu, pengawasan keimigrasian dalam periode yang sama juga dilakukan terhadap 208 orang WNA yang disponsori oleh 43 perusahaan yang diduga fiktif.

“Sudah 48 orang di antaranya telah dideportasi bagi WNA telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi,” tuturnya.

Ditambahkan Saffar Muhammad Godam, saat ini Imigrasi telah memeriksa 4.656 orang Warga Negara RRT dari 74 perusahaan. Hasilnya, terdapat 41 WNA dari lima perusahaan yang disinyalir melakukan pelanggaran keimigrasian.

“Mayoritas WNA berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Rusia, Pakistan, India dan Australia dengan bidang usaha perdagangan dan konsultan,” Tandasnya. ***

Spread the love