Januari 16, 2026

Cirebon Online

Kabar Jelas Informasi Luas

Permohonan Penggantian Paspor Apabila Paspor Hilang, Apa yang Harus Dilakukan? Segera Ke Imigrasi

Cirebon Online

Kabupaten Cirebon, – Kepala kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, memberikan informasi dan edukasi bila ada masyarakat melakukan permohonan Penggantian paspor apabila rusak dan hilang.

Disampaikan Disampaikan Kepala Imigrasi kelas I TPI Cirebon Komang Trisna Diatmika, A.MD., I.M., SH., MAP. melalui Kasi Teknologi, Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Sonny, penggantian Paspor biasa dapat dikeluarkan jika masa berlakunya akan habis (kurang dari enam bulan masa berlaku paspor).

Lanjut Sonny, apabila masa berlaku telah habis, hilang dan rusak saat proses penerbitan paspor. Maka selanjutnya langsung dilakukan pembatalan oleh kantor imigrasi yang diterbitkan.

“Jadi, pada saat permohonan paspor rusak di luar proses publikasi robek, basah, terbakar, tercoret dan lain-lain. Maka selanjutnya langsung dilakukan pembatalan oleh kantor imigrasi untuk diterbitkan,” Terangnya. Senin (7/7/2025).

Diapun menambahkan, bila keadaan paspor keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi. Selanjutnya dilakukan pencabutan setelah melalui proses pembuatan berita acara pemeriksaan.

Penggantian Paspor biasa karena keadaan kahar (force majeure) meliputi keadaan:
Banjir, Gempa bumi, Kebakaran, Huru hara dan Bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.

Maka pemohon pergantian paspor harus memenuhi persyaratan: Surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat,
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, Kartu keluarga, Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah
Tambahan persyaratan bagi permohonan penggantian karena hilang karena keadaan kahar (force majeure):

Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada kepala kantor imigrasi yang berisi nama, tempat/tgl. lahir, alamat domisili, pekerjaan, dan alasan permohonan.

Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili yang pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar.

Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan:

Pejabat Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap permohonan penempatan Papsor biasa dan ditanamkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Berita acara pemeriksaan disampaikan kepada kepala kantor imigrasi oleh Pejabat Imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan.
Jika Kepala Kantor Imigrasi menyetujui penggantian Paspor biasa, Pejabat Imigrasi mengeluarkan penggantian Paspor biasa; setelah dilakukan pembayaran biaya.

Dalam hal dari hasil pemeriksaan yang diperoleh petunjuk Paspor biasa hilang atau rusak disebabkan karena:

Ditemukan adanya kekurang hati-hatian dan terjadinya kehilangan di luar kemampuan pemegang Paspor biasa, diberikan pengganti Paspor biasa.

Ditemukan adanya unsur kecerobohan atau disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian Paspor biasa dapat memberikan paling sedikit 6 (enam) bulan sampai dengan paling lama 2 (dua) tahun.

Paspor biasa 48 halaman Rp350.000
Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000
Layanan paspor paspor selesai pada hari yang sama Rp. 1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).

Penggantian Paspor karena hilang atau rusak dikenakan biaya denda sebagai berikut:
Biaya beban paspor hilang Rp1.000.000,00
Biaya beban paspor rusak Rp500.000,00
Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar Rp0. Jelas Kepala Sonny Kasi Teknologi, Informasi dan Komunikasi Keimigrasian. (Toto M Sa’id)

Spread the love