Januari 15, 2026

Cirebon Online

Kabar Jelas Informasi Luas

Pemerintah Indonesia Legalkan Umrah Mandiri melalui Undang-Undang No 14 Tahun 2025

Cirebon Online

Jakarta, – Berita terbaru melaporkan bahwa pemerintah Indonesia secara resmi melegalkan umrah mandiri melalui Undang-Undang No 14 Tahun 2025. 

Dengan ketentuan ini, calon jemaah dapat melakukan perjalanan ibadah umrah secara mandiri tanpa harus melalui biro travel atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Legalisasi tersebut disepakati bersama oleh pemerintah dan DPR RI berdasarkan perubahan ketiga atas UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

Dalam pasal 86 disebutkan bahwa perjalanan ibadah umroh dapat dilakukan melalui PPIU, secara mandiri, atau melalui Menteri.

Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, disunting detik Al-Hikmah menyatakan bahwa alasan utama langkah ini adalah izin resmi yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi untuk pelaksanaan umrah mandiri. 

Pemerintah Saudi juga mempromosikan skema ini melalui maskapai nasional seperti Saudi Arabian Airlines dan Flynas Airlines yang memberikan fasilitas visa kunjungan gratis selama empat hari bagi pembeli tiket.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa regulasi Indonesia harus menyesuaikan perkembangan di Arab Saudi. 

“Ia mengatakan bahwa UU tersebut bertujuan melindungi seluruh jemaah umrah mandiri agar mendapat perlindungan dari pemerintah Indonesia.” Terangnya. 

Secara keseluruhan, kebijakan ini menandai langkah-langkah besar dalam penyesuaian regulasi ibadah umrah yang semakin fleksibel dan sesuai dengan kondisi global saat ini. Tandasnya. ***

Spread the love