Januari 15, 2026

Cirebon Online

Kabar Jelas Informasi Luas

DJP Jawa Barat II Cekal Komisaris PT SI “Diduga Sebagai Penunggak Pajak Rp 21,15 Miliar”

Cirebon Online

Jakarta, – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II melalui KPP Pratama Cikarang Selatan melakukan tindakan penyanderaan (gijzeling) terhadap Ny. MW, Komisaris sekaligus Pemegang Saham PT SI, pada hari Kamis 11 Desember 2025 di kediamannya Kawasan Ancol Jakarta Utara.

Disampaikan Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Dasto Ledyanto, menegaskan bahwa penyanderaan dilakukan secara profesional dan berlandaskan ketentuan hukum.

Dengan tindakan ini karena terkait memiliki utang pajak sebesar Rp21.158.307.240 yang tidak dilunasi sejak tahun 2021, sebagai bagian dari upaya pemulihan penerimaan negara dan penegakan hukum perpajakan.

“Gijzeling selalu menjadi langkah terakhir setelah seluruh proses pengumpulan dilakukan. Kami menjunjung tinggi kepastian hukum, kehati-hatian, dan profesionalisme dalam setiap tindakan penegakan hukum,” ujarnya.

Seluruh Langkah Penagihan Telah Ditempuh

Sebelum penyanderaan dilakukan, KPP Pratama Cikarang Selatan telah melaksanakan serangkaian pengumpulan sesuai ketentuan, mulai dari penerbitan Surat Teguran, imbauan, pemanggilan, hingga penyampaian Surat Paksa. 

Hal ini telah dilakukan upaya pengumpulan aktif, termasuk pemblokiran dan penyetaan rekening, pemindahbukuan saldo, serta pencegahan ke luar negeri sejak 2023–2024.

Berdasarkan data administrasi, utang pajak Penanggung Pajak telah tercatat sejak tahun 2021 dan bertambah seiring terbitnya surat ketetapan pajak untuk tahun 2022 dan 2023.

Dilakukam Sesuai Regulasi dan Berkoordinasi Antarinstansi

Sedangkan pencekalan dilaksanakan berdasarkan UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000, yang memungkinkan gijzeling terhadap Penanggung Pajak membayar minimal Rp100 juta dan dianggap tidak beritikad baik dalam melunasinya.

Dengan penyanderaan dilakukan oleh Juru Sita Pajak KPP Pratama Cikarang Selatan setelah mendapat izin Menteri Keuangan serta berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Kanwil Pemasyarakatan DKI Jakarta.

Secara kronologis, Ny. MW dijemput di kediamannya dan dibacakan Surat Perintah Penyanderaan oleh Juru Sita Pajak. Yang bersangkutan kemudian dibawa ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Pondok Bambu, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Harum Sisma Medika untuk memastikan kondisi medisnya layak.

Proses serah terima dengan pihak lembaga pemasyarakatan dilakukan pada dini hari pukul 02.00 WIB dan berlangsung dengan tertib serta sesuai prosedur. Sesuai PP No. 137 Tahun 2000, masa penyanderaan berlaku paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang enam bulan berikutnya.

Melalui langkah ini, DJP berharap utang sebesar Rp21,15 miliar beserta biaya pengumpulan dapat segera dilunasi sehingga penerimaan negara dapat mengirimkan secara optimal

Imbauan Kepatuhan

Dasto Ledyanto kembali mengingatkan pentingnya pentingnya perpajakan.

“Kami mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak agar memenuhi kewajiban perpajakan secara benar dan tepat waktu. Kepatuhan yang baik membantu menghindari Wajib Pajak dari tindakan pengumpulan dan juga mendukung keinginan penerimaan negara,” pungkasnya. ***

Spread the love