Mei 2, 2026

Cirebon Online

Kabar Jelas Informasi Luas

Ada Lima Kuwu di Indramayu Diberhentikan Sementara

cirebononline.com

Indramayu – Sejumlah kepala desa dari hasil pemeriksaan Inspektorat terkait pengelolaan keuangan desa, tercatat lima kuwu telah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Hal ini Pemerintah Kabupaten Indramayu mengambil langkah tegas terhadap para pemimpin desa.

Keputusan tersebut ditegaskan langsung Bupati Indramayu, Lucky Hakim, bahwa penegakan disiplin serta perbaikan tata kelola anggaran di tingkat desa harus dilakukan agar pengelolaan anggaran tertib, rapih dan dipertanggungjawabkan kepada publik dan masyarakat.

Terbaru, Lucky mengumumkan pemberhentian sementara Kuwu Desa Sukadadi Kecamatan Arahan, Caswita.

“Saya tandatangani surat pemberhentian sementara Kepala Desa Sukadadi, Kecamatan Arahan, Pak Kuwu Caswita,” Tandasnya. Kamis (12/2/2026).

Bupati Lucky memutuskan pemberhentian itu dilakukan setelah Inspektorat Indramayu menemukan anggaran sekitar Rp150 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh Caswita.

“Pihaknya meminta yang bersangkutan segera mengembalikan dana tersebut,” Kata Lucky.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Indramayu, Adang Kusumah Dewantara, menjelaskan bahwa kebijakan itu bertujuan mendorong aparatur desa agar bekerja sesuai regulasi dan mengelola anggaran secara tertib.

“Kami mengingatkan pemerintah desa agar seluruh program yang direncanakan dan dianggarkan dapat direalisasikan sesuai aturan serta dilengkapi administrasi yang baik. Jangan sampai kasus serupa terulang,” Ujarnya.

Berdasarkan catatan DPMD, kuwu yang sempat dinonaktifkan antara lain berasal dari Desa Kedokan Agung (Kecamatan Kedokan Bunder), Desa Anjatan Utara (Kecamatan Anjatan), Desa Sukaslamet (Kecamatan Kroya), Desa Wanantara (Kecamatan Sindang), serta Desa Sukadadi (Kecamatan Arahan).

Diapun menambahkan, para kuwu tersebut merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah. Sanksinya adalah pemberhentian sementara dan diminta mengembalikan kerugian negara yang telah ditimbulkan.

“Jadi, lima kuwu yang diberhentikan sementara semuanya tersandung kasus dugaan penyelewengan dana desa. Indikasi penyelewengan menguat lantaran yang bersangkutan tidak dapat menjelaskan alokasi dana yang digunakan.” Ungkapnya.

Lebih dari itu, dari hasil klarifikasi, lanjutnya, sebagian besar persoalan muncul akibat kurangnya pemahaman dalam pengelolaan anggaran desa. Akan tetapi sanksi tetap diberlakukan sebagai bentuk ketegasan pemerintah daerah.

Masih kata Adang, durasi pemberhentian sementara ditentukan berdasarkan nilai temuan kerugian negara. Untuk temuan di atas Rp100 juta, sanksi berlaku selama tiga bulan. Adapun jika nilainya melebihi Rp200 juta, masa nonaktif diperpanjang hingga enam bulan.

“Peringatan ini juga ditujukan kepada 139 kuwu terpilih hasil Pemilihan Kuwu (Pilwu) yang dijadwalkan dilantik. Dari jumlah tersebut, sebanyak 40 di antaranya merupakan petahana yang kembali dipercaya memimpin desanya.” Terangnya.

Diapun menjelaskan, memang ada beberapa kuwu telah kembali menjalankan tugas setelah memenuhi kewajiban sesuai hasil pemeriksaan.

Pemerintah daerah berharap, langkah penindakan tersebut menjadi peringatan bagi para kuwu agar lebih cermat dan patuh terhadap aturan dalam menggunakan dana desa. Pungkasnya. (*)

Spread the love