cirebononline.com
Petugas Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras (OKA) tanpa izin resmi berinisial MK (44). Pelaku ditangkap di kamar kediamannya yang berada di wilayah Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (25/2/2026) malam kira-kira pukul 13.00 WIB.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari tangan MK. Diantaranya, 70 butir Tramadol, 90 butir Trihex, uang tunai Rp 130 ribu yang diduga hasil penjualan OKA, toples plastik, handphone, dan lainnya.
“Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MK dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” katanya, Kamis (26/2/2026).
Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKA di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” pungkasnya. (*)
More Stories
RSUD Waled Dukung Program Kementerian Kesehatan: Siapkan Layanan Kateterisasi Jantung, Mamografi dan Poli Vaksinasi
Dekatkan dengan Warga RSUD Waled Gelar Jalan Sehat di DM Ciledug
Jurnalis Cirebon Timur Kang Nawawi Siap Jadi Balon Pilwu “Membangun Desa Gebang Kulon”