Oleh : Abdulloh Muzaki
Penyuluh Pajak Ahli Pertama, KPP Pratama Cirebon Satu
Cirebon online
CIREBON — Sistem perpajakan dunia tengah bersiap menghadapi transformasi besar melalui penerapan kebijakan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax). Skema yang dirancang oleh OECD bersama negara-negara G20 ini mewajibkan perusahaan multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi minimal 750 juta euro untuk membayar tarif pajak efektif paling sedikit 15 persen.
Kebijakan ini lahir untuk membendung praktik pengalihan laba (profit shifting) ke negara-negara bertarif pajak rendah atau tax haven. Selama ini, taktik tersebut membuat negara tempat aktivitas ekonomi nyata berlangsung kehilangan potensi penerimaan pajak mereka.
Peluang Tambahan Pendapatan Negara
Bagi Indonesia, kehadiran aturan baru ini membawa peluang sekaligus tantangan besar. Dari sisi positif, ruang bagi perusahaan raksasa untuk menghindari pajak akan semakin sempit.
Indonesia juga berpotensi meraup penerimaan tambahan melalui mekanisme pajak tambahan (top-up tax) jika ada perusahaan multinasional yang membayar pajak di bawah tarif minimum di negara lain.
Selain itu, aturan ini dinilai mampu menciptakan iklim persaingan yang lebih sehat bagi pelaku usaha domestik yang selama ini kalah bersaing dengan skema perencanaan pajak agresif milik perusahaan internasional.
Ancaman Bagi Efektivitas Tax Holiday
Namun, penerapan batas bawah 15 persen ini diprediksi bakal memukul strategi promosi investasi Indonesia.
Selama ini, pemerintah aktif memberikan insentif fiskal seperti tax holiday dan tax allowance untuk menarik minat investor asing. Dengan adanya aturan baru ini, efektivitas insentif tersebut dipastikan akan menurun.
Situasi ini memaksa pemerintah untuk mulai mengalihkan fokus dari insentif “diskon pajak” ke perbaikan faktor-faktor nonpajak. Ke depan, daya tarik investasi Indonesia akan lebih ditentukan oleh kualitas infrastruktur, kepastian hukum, kemudahan perizinan, stabilitas ekonomi, serta kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
Kesiapan Regulasi dan Administrasi
Menjawab kompleksitas aturan global ini, pemerintah Indonesia telah bergerak mengamankan payung hukum terkait kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak minimum.
Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024. Langkah ini kemudian dipertegas secara teknis oleh Direktur Jenderal Pajak melalui penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 yang mengatur aspek administrasi pelaksanaan di lapangan.
Implementasi kebijakan ini menuntut Direktorat Jenderal Pajak untuk memperkuat kemampuan teknologi informasi, regulasi, serta keahlian SDM dalam menganalisis data internasional yang rumit.
Perubahan ini sekaligus menandai bergesernya era perang tarif pajak rendah antarnegara menuju sistem ekonomi global yang lebih kolaboratif, transparan, dan berkeadilan. (***)
More Stories
Pramuka Garuda Jadi Salah Satu Prioritas SPMB 2026 dan Dorong Penguatan Karakter Pelajar
Gelar Latihan Reksa Siaga, TNI AU Edukasi Mitigasi Bencana dan Berikan Hiburan Edukatif bagi Warga Majalengka
Kota Cirebon Pertahankan Opini WTP ke-10