Agustus 27, 2026

Cirebon Online

Kabar Jelas Informasi Luas

Bukan Lagi Sekadar Tanda Tangan: Aturan Baru Kuasa Pajak 2026 Paksa Pimpinan dan Staf Keuangan Duduk Bersama

Penulis: Muhamad Sidik Amanat Tulloh Penyuluh: KPP Pratama Cibitung

Cirebon Online

CIBITUNG — Praktik penunjukan kuasa perpajakan di lingkungan perusahaan yang selama ini hanya bermodalkan selembar kertas bermeterai akan segera berakhir.

Berdasarkan rilis aturan terbaru dari Kementerian Keuangan, mulai pertengahan 2026, staf keuangan internal perusahaan tidak lagi bisa sembarangan mewakili direksi di kantor pajak tanpa mengantongi sertifikasi resmi.

Pemerintah telah resmi mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang persyaratan untuk menjadi kuasa di bidang perpajakan dan tata cara pelaksanaan hak juga pemenuhan kewajiban kuasa di didang perpajakan.

Aturan ini secara resmi mencabut regulasi lama (PMK 229/2014) dan membawa perubahan mendasar dalam tata cara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan melalui pihak ketiga atau kuasa.

Mengapa Aturan Berubah? Integrasi Coretax System dan Pengamanan Data
Penyuluh KPP Pratama Cibitung, Muhamad Sidik Amanat Tulloh, menjelaskan bahwa pendorong utama diterbitkannya PMK 44/2026 adalah implementasi digitalisasi penuh melalui Coretax System.

Dengan seluruh data keuangan dan rekam jejak perpajakan perusahaan terintegrasi dalam satu sistem digital, DJP menerapkan standar pengamanan ketat layaknya fitur Two-Factor Authentication (2FA) di dunia nyata.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan data rahasia perusahaan tidak diakses atau diubah oleh pihak yang tidak terverifikasi. Pembatasan “Kasta” Kuasa Pajak & Nasib Karyawan Internal
Dalam PMK 44/2026, pihak yang berhak ditunjuk menjadi kuasa pajak dipersempit hanya menjadi 3 (tiga) kelompok:
Konsultan Pajak: Wajib memiliki izin praktik yang aktif dan terdaftar resmi di sistem DJP.

Anggota Keluarga: Suami/istri, anak, orang tua, mertua, atau saudara kandung (tidak diwajibkan memiliki sertifikasi kompetensi pajak).

Pihak Lain: Orang pribadi di luar keluarga dan konsultan yang memiliki keahlian khusus di bidang perpajakan.
Dampak bagi Karyawan Internal: Karyawan perusahaan (seperti staf keuangan/akuntansi) kini dikategorikan sebagai “Pihak Lain”. Agar seorang staf keuangan sah secara hukum untuk berdiskusi, bernegosiasi, atau mengurus surat klarifikasi (seperti SP2DK) di kantor pajak, staf tersebut wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Keuangan. Tanpa SKT, staf perusahaan dianggap sebagai “orang asing” di mata hukum perpajakan.

3 Kebiasaan Lama yang Wajib ditinggalkan
PMK 44/2026 mengubah pola kerja operasional perusahaan terkait perpajakan:

Larangan Substitusi (“Haram” Oper Penugasan): Kuasa pajak bersifat one-on-one. Jika manajer keuangan yang ditunjuk mendadak berhalangan/sakit, tugas tersebut tidak bisa dioper ke staf lain. Staf pengganti hanya boleh diberi surat pengantar biasa sebatas kurir untuk mengantar dokumen fisik, namun dilarang melakukan pembahasan atau negosiasi materi pajak.

Satu Surat Kuasa, Satu Urusan Spesifik: Tidak ada lagi surat kuasa “Sapu Jagat” yang berlaku untuk selamanya atau untuk semua jenis pajak. Satu Surat Kuasa Khusus hanya berlaku untuk satu nama penerima dan satu agenda/periode pajak yang spesifik (misal: pemeriksaan PPN Masa Januari–Maret saja).

Kendali Digital Secara Real-Time: Surat kuasa diproses secara elektronik di Portal Wajib Pajak. Direktur dapat mencabut hak akses kuasa secara instan cukup dengan mengeklik tombol pemutusan hubungan di portal begitu penugasan selesai.

Masa transisi pertanggungan hingga 31 Desember 2026 bagi perusahaan yang staf keuangannya belum mengantongi SKT Kemenkeu, pemerintah menyediakan masa transisi hingga 31 Desember 2026.

Selama periode transisi ini, karyawan internal masih dapat ditunjuk menjadi kuasa perusahaan dengan syarat melampirkan salah satu dokumen berikut:

Sertifikat Brevet Pajak, atau
Ijazah Pendidikan Formal bidang Perpajakan (minimal Diploma III / D-3 dari perguruan tinggi berakreditasi A).

Catatan: Pengurusan kuasa pada masa transisi ini harus dilakukan secara manual menggunakan Surat Kuasa Khusus di atas kertas bermeterai serta melampirkan fotokopi sertifikat/ijazah langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Imbauan bagi pelaku usaha menanggapi perubahan ini, jajaran direksi dan manajemen keuangan diimbau untuk segera berkoordinasi. Perusahaan harus menentukan langkah strategis:

Menyekolahkan staf internal untuk sertifikasi brevet/diploma demi mendapatkan SKT, atau menggunakan jasa konsultan pajak eksternal terdaftar demi efisiensi operasional. (*)

Spread the love