Januari 16, 2026

Cirebon Online

Kabar Jelas Informasi Luas

Diduga Selewengkan DD Rp400 Juta “Kuwu Kedokan Agung Dinonaktifkan Tiga Bulan”

Cirebon Online

Indramayu, – Kuwu Kedokan Agung berinisial (JBR) Dinonaktifkan, selama tiga bulan, hal ini diduga terkait yang bersangkutan menyelewengkan Dana Desa sebesar Rp400 Juta.

Dengan adanya kasus itu, Bupati Lucky memberikan keterangan terkait Kuwu Desa Kedokan Agung kecamatan Kedokan Bunder kabupaten Indramayu, diberhentikan sementara.

“Ia dinilai tidak menjalankan kewajibannya, dan melanggar sejumlah ketentuan dalam jabatannya sebagai kuwu (kepala desa),” Ungkapnya. Senin, 14 April 2025.

Ditegaskan Bupati Lucky Hakim, bahwa Surat Keputusan tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Indramayu nomor 100.3.3.2/Kep.237/DPMD/2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Lucky Hakim pada 10 April 2025. Kepala desa yang dinonaktifkan bernama Jumhana Budi Raharjo.

Diapun membenarkan bahwa pemberhentian ini berkaitan dengan temuan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran dana desa.

“Ada beberapa temuan, salah satunya soal anggaran Rp. 400 juta kalau tidak salah, yang harus dipertanggungjawabkan,” Jelasnya.

Menurutnya, bukti dan landasan hukumnya sudah ada, sehingga yang bersangkutan dilakukan pemberhentian sementara selama tiga bulan.

“kami memberikan waktu selama dua bulan untuk mengembalikan uang tersebut,” Ujarnya.

Tak hanya itu, Bupati Lucky Hakim berharap dana yang diselewengkan oleh Kuwu Kedokan Agung dapat segera dikembalikan dan situasi dapat segera diselesaikan.

” Saya tegaskan bahwa Pemkab Indramayu berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dana desa,” Pungkasnya. ***

Spread the love