Cirebononline
Indramayu, – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Indramayu melakukan kunjungan kerja dan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Indramayu pada 7 April 2026.
Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Bupati Indramayu dan dihadiri Bupati Lucky Hakim beserta jajaran kepala dinas.
Audiensi ini bertujuan memperkuat koordinasi dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, khususnya menghadapi target tahun 2026. Forum tersebut juga dimanfaatkan untuk memetakan berbagai tantangan serta merumuskan solusi atas dinamika perpajakan di Kabupaten Indramayu.
Penurunan PPh Pasal 21 Jadi Sorotan
Salah satu isu utama yang mengemuka adalah penurunan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di wilayah kerja KPP Pratama Indramayu. Penurunan ini dipengaruhi oleh pemusatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh sejumlah wajib pajak besar, terutama dari sektor perbankan dan instansi pemerintah daerah.
Selain itu, sejumlah perusahaan besar di sektor industri perminyakan dan pelaku usaha di kawasan industri Losarang juga tercatat memusatkan NPWP di luar Indramayu. Padahal, aktivitas usaha mereka berlangsung di wilayah tersebut. Kondisi ini menyebabkan setoran pajak mengikuti lokasi administrasi NPWP, bukan lokasi kegiatan ekonomi.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Hestu, menjelaskan bahwa secara regulasi wajib pajak terdaftar sesuai domisili yang tercantum dalam akta. Namun demikian, pihaknya membuka ruang pendekatan persuasif bagi wajib pajak yang memiliki aktivitas atau manajemen di Indramayu agar memindahkan administrasi perpajakan ke KPP setempat.
“Pendekatan ini dapat didukung dengan kemudahan layanan maupun perizinan, sehingga pemindahan administrasi menjadi lebih relevan secara administratif,” ujarnya.
Langkah Strategis Optimalisasi Pajak
Dalam pertemuan tersebut, DJP dan Pemerintah Kabupaten Indramayu menyepakati sejumlah langkah strategis, antara lain:
Memperkuat sinergi antara DJP dan pemerintah daerah dalam mendorong kepatuhan wajib pajak;
Melakukan inventarisasi dan pemetaan wajib pajak yang memusatkan NPWP di luar daerah;
Mendorong evaluasi kebijakan administrasi perpajakan berbasis prinsip economic presence;
Meningkatkan koordinasi dengan pelaku usaha dan pengelola kawasan industri; serta
Menggali potensi penerimaan pajak, khususnya di sektor industri dan perdagangan.
Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah kolaboratif tersebut. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak guna menunjang pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Kanwil DJP Jawa Barat II berharap sinergi yang terbangun dapat menjadi fondasi kuat dalam meningkatkan penerimaan pajak yang adil serta mencerminkan aktivitas ekonomi riil di Kabupaten Indramayu. (*)
More Stories
Musrenbang RKPD 2027 Jabar, Pemkot Cirebon Siap Selaraskan Arah Kebijakan
Pemkab Majalengka terus Lakukan Revitalisasi Bangunan dan Sarana Sekolah
Viral Bangunan SDN II Gandawesi Kontras dengan Dapur MBG, Disdik Pastikan Masuk Program Perbaikan