Cirebon Online
Jakarta, – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memulai uji coba pendekatan kepatuhan kolaboratif (Co-operative Compliance) bersama PT Pertamina (Persero). Melalui penerapan Tax Control Framework (TCF) dan integrasi data perpajakan, DJP mendorong penyelesaian potensi permasalahan perpajakan sejak awal guna memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Pengelola BUMN, PT Pertamina (Persero), serta jajaran pimpinan BUMN strategis. Peluncuran program tersebut berlangsung di Kantor Pusat DJP, Jakarta, pada Senin (13/7/2026).
Dengan kehadiran para pemangku kepentingan tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat kepatuhan perpajakan melalui kolaborasi dan penguatan tata kelola.
Disampaikan Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, bahwa pendekatan Co-operative Compliance mengubah pola hubungan antara otoritas pajak dan Wajib Pajak.
Menurutnya, pembahasan atas risiko perpajakan tidak lagi dilakukan setelah transaksi terjadi, melainkan sejak awal melalui komunikasi yang lebih terbuka dan didukung integrasi data.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada PT Pertamina (Persero) atas komitmen dan keterbukaannya menjadi mitra pertama dalam uji coba ini. Dengan dukungan Tax Control Framework dan integrasi data, risiko perpajakan dapat diidentifikasi lebih dini sehingga memberikan kepastian hukum, menekan biaya kepatuhan, dan meminimalkan potensi sengketa,” ujar Bimo.
Setelah melalui masa persiapan dan pembahasan yang cukup panjang, PT Pertamina (Persero) ditetapkan sebagai mitra pertama dalam pelaksanaan uji coba Co-operative Compliance untuk Masa Pajak Januari hingga Desember 2026 yang mencakup PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.
Selama periode tersebut, Pertamina melakukan self-assessment TCF, bersama DJP melakukan pembahasan compliancearrangement serta melakukan evaluasi bersama sebagai dasar penyempurnaan program.
Sedangkan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero), Mega Satria, mengatakan bahwa kepercayaan sebagai mitra pertama merupakan bagian dari transformasi tata kelola perusahaan.
Lanjut Mega Satria, penerapan TCF dan integrasi data tidak hanya memperkuat kepatuhan perpajakan, tetapi juga mendukung transparansi dan pengelolaan risiko yang lebih baik.
Dukungan terhadap inisiatif tersebut juga datang dari Kementerian ESDM dan Badan Pengelola BUMN. Inspektur Jenderal Kementerian ESDM, Komjen Pol. Yudhiawan, menilai penerapan TCF dan integrasi data merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola di sektor energi.
Sementara itu, Wakil Kepala Badan Pengelola BUMN, Tedi Bharata, menegaskan bahwa praktik ini diharapkan menjadi bagian dari penguatan tata kelola dan dapat direplikasi oleh BUMN lainnya.
Pengembangan Co-operative Compliance mengacu pada praktik yang telah diterapkan di sejumlah negara, seperti Belanda, Malaysia, Singapura, dan Australia. Ke depan, DJP berencana memperluas uji coba kepada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagai bagian dari persiapan implementasi secara lebih luas.
“Kami berharap pendekatan ini menjadi fondasi bagi sistem kepatuhan perpajakan yang lebih modern, transparan, dan berbasis kepercayaan. Kolaborasi yang semakin erat antara DJP dan Wajib Pajak diharapkan mampu memperkuat kepatuhan sukarela sekaligus mendukung penerimaan negara secara berkelanjutan,” tutup Bimo. (*)
More Stories
Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam Mendukung Pelaksanaan Tugas DJP
Ketua Umum SMSI Kukuhkan Pokja Newsroom Jaga Desa
Hari Pajak 2026 Diperingati DI Seluruh indonesia Dengan Tema “Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh”