Mei 30, 2026

Cirebon Online

Kabar Jelas Informasi Luas

Dugaan Skandal Korupsi Dana Desa di Cirebon Timur “APH Jangan Terjerat Kemitraan”

Cirebononline

Kabupaten Cirebon, – Dugaan isu korupsi dana desa di Cirebon Timur yang berkembang, menyeret nama oknum Kuwu atau kepala desa yang diduga sebagai aktor utama dalam penyelewengan dana desa yang merugikan keuangan negara digunakan bervariasi. Dari mulai penyelewengan dana pajak desa hingga penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi.

Korupsi dana desa merupakan kejahatan yang sangat merugikan masyarakat. Hal ini Aparat Penegak Hukum (APH) didesak untuk terus menindaklanjuti serius isu dugaan korupsi dana desa dan memastikan oknum pelaku dihukum sesuai dengan aturan serta undang undang yang berlaku.

Menurut Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pelaku korupsi dana desa dapat dijerat dengan pasal-pasal berikut:

  • Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18: “Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
  • Pasal 3 jo Pasal 18: “Setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan cara apapun untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Selain itu, pelaku korupsi dana desa juga dapat dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan, yang berbunyi: “Dipidana sebagai pelaku, barangsiapa melakukan perbuatan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan.”

Dengan demikian, oknum Kuwu atau kepala desa yang terbukti melakukan korupsi dana desa dapat diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda yang sangat besar.

Masyarakat diminta untuk terus memantau penggunaan dana desa di daerah mereka dan melaporkan jika ada indikasi penyelewengan. Dengan demikian, diharapkan semua pihak dapat bersama-sama mencegah perilaku korupsi dan memastikan bahwa dana desa digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Perlu Ketegasan APH: Jangan Terjerat Hubungan Kemitraan

Dalam menangani kasus korupsi dana desa, perlu adanya ketegasan dari Aparat Penegak Hukum (APH) baik kepolisian maupun kejaksaan. Mereka harus memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan, tanpa terpengaruh oleh hubungan kemitraan atau kepentingan pribadi.

APH harus memiliki keberanian untuk menindak oknum-oknum yang terlibat dalam korupsi dana desa, tanpa memandang jabatan atau posisi mereka,.

Dengan demikian, masyarakat dapat mempercayai bahwa proses hukum akan berjalan dengan adil dan bahwa korupsi dana desa akan dihukum dengan tegas. (*)

Spread the love