Cirebon online
Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar oknum yang di duga melakukan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sejak 2022-2026 dengan total Rp145,5 miliar.
Disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto, bahwa Wakil Menteri Imipas Silmy Karim diduga sejak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi 2023-2024 melakukan pemerasan dengan cara ‘meminta jatah’ dari pengurusan izin tinggal para WNA.
“Jadi, selama periode 2022-2026, oknum pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung atau transfer melalui perantara mencapai Rp145,5 miliar,” kata Setyo dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Lanjut Setyo menambahkan uang hasil dugaan pemerasan izin tinggal WNA ini dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas.
Tak hanya itu, Setyo juga mengungkapkan para pihak yang terlibat dalam kasus ini menyamarkan pembagian uang menggunakan kode distribusi khusus dengan berbagai kode seperti istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu
Hal ini yang dimaksud pendistribusian uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/Kementerian Imipas.
” Pembagian uang tersebut digunakan oleh oknum untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan derek dan lainnya.” Terangnya.
Bahkan KPK juga mengungkap :
* Aliran Dana 96 Rekening Bank Kasus Imigrasi Silmy Karim
* Kemudian Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
* Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah (RAA)
* Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
* Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).
Penetapan tersangka ini merupakan lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026.
Selain itu, KPK juga dalam operasi senyap menyita 4 unit mobil, 9 motor, 7 sepeda, valas atau mata uang asing yaitu dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat dan logam mulia emas. (*)
More Stories
Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Matangkan Usulan RUU Hak Cipta Bersama Konstituen
Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Matangkan Usulan RUU Hak Cipta Bersama Konstituen
Sinkronisasi Pembangunan Daerah dan Nasional, Wali Kota Hadiri Pertemuan dengan Menko AHY