September 7, 2026

Cirebon Online

Kabar Jelas Informasi Luas

Massa Tuntut PT DDI Pemberdayaan Warga dan Pengelolaan Limbah

Cirebon online

Kabupaten Cirebon.- PT Dynamic Design Indonesia (DDI) yang berlokasi di Desa Pabedilan Kulon, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, di gruduk ratusan massa, Selasa (1/9/2026).

Aksi tersebut dilakukan untuk menyampaikan tuntutan agar keberadaan perusahaan memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat sekitar.

Disampaikan Koordinator Aksi, Ando Yogiana, massa meminta PT DDI melibatkan masyarakat lokal dalam kegiatan industri, khususnya dalam pengelolaan limbah perusahaan. Mereka menilai keberadaan industri yang telah beroperasi hampir dua tahun seharusnya turut mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di lingkungan sekitar.

“Kami ingin masyarakat lokal ikut diberdayakan dan mendapatkan manfaat dari keberadaan perusahaan,” ujar Koordinator Aksi, Ando Yogiana.

Dalam orasinya Ando menegaskan, tuntutan yang dilakukan bukan semata-mata kepentingan kelompok, melainkan bagian dari upaya memperjuangkan keterlibatan masyarakat lokal dalam aktivitas industri yang berada di wilayahnya.

“Pihaknya memperjuangkan kepentingan masyarakat sekitar agar perusahaan juga dapat mengangkat kesejahteraan warga,” tandas Ando.

Sementara itu dalam aksi yang berlangsung, massa menyatakan akan melakukan aksi selama 45 hari apabila tuntutan mereka belum terpenuhi. Namun, situasi kemudian mengarah pada dialog setelah pihak manajemen PT DDI menemui perwakilan massa untuk membahas tuntutan yang disampaikan.

Pertemuan tersebut melibatkan jajaran direksi PT DDI, yakni Jeon Jeongho, Jeong Keumchae, Kim Taewan, Viya, Puput dan Andy. Dari pihak Sembada hadir R. Hamzahiya, Doni Suroto, Kusnadi, Aries Restika dan Baginda Nurulloh. Pertemuan juga dihadiri aparat, di antaranya Kasatpol PP Kabupaten Cirebon dan Kasat Intel Polres Cirebon.

Sedangkan perwakilan Sembada, R. Hamzahiya, mengatakan dialog menghasilkan sejumlah kesepakatan yang menjadi dasar penyelesaian persoalan antara masyarakat dan perusahaan.

“Hasil dialog menghasilkan kesepakatan bersama yang akan ditindaklanjuti oleh kedua pihak,” katanya.

Tak hanya itu, salah satu poin utama kesepakatan adalah rencana kerja sama pengelolaan limbah antara PT DDI dengan perusahaan pengelola limbah lokal yang diusulkan masyarakat, yakni PT Cirebon Mitra Selaras (CMS).

Pihak Sembada, CMS merupakan perusahaan pengelola limbah lokal di Kabupaten Cirebon yang telah memiliki perizinan sesuai ketentuan. Namun, pelaksanaan kerja sama tetap akan mengikuti proses verifikasi dan ketentuan yang ditetapkan PT DDI.

“Kerja sama akan berjalan dengan tetap memperhatikan legalitas dan harga pasar,” terangnya.

Dalam kesepakatan tersebut, Sembada dan pihak desa menyatakan setuju bekerja sama, sementara PT DDI mendukung rencana tersebut dengan sejumlah persyaratan.

Seluruh perizinan Sembada harus dipastikan tidak bermasalah, sedangkan harga limbah akan diverifikasi oleh PT DDI dan harus sesuai dengan harga pasar.

Lebih dari itu, Sembada juga diwajibkan menyerahkan company profile beserta dokumen perizinan kepada PT DDI dalam bentuk PDF untuk diperiksa terlebih dahulu.

“Setelah proses pemeriksaan selesai, kedua pihak dijadwalkan kembali melakukan pertemuan sekitar 4 September 2026.” Ujarnya.

PT DDI selanjutnya akan menyerahkan daftar jenis limbah yang menjadi objek kerja sama. Untuk limbah aluminium, Sembada diwajibkan mengikuti proses bidding yang akan dilakukan secara transparan, dengan keputusan akhir berada di tangan PT DDI.

Sementara untuk limbah jenis steel, PT DDI mengajukan harga minimal sebesar Rp1.500 per kilogram.

“Untuk aluminium, prosesnya melalui bidding secara transparan, sedangkan steel diajukan dengan harga minimal Rp1.500 per kilogram,” jelas perwakilan Sembada.

Kesepakatan juga mengatur persoalan kerja sama dengan MBL. Sembada menyatakan meniadakan tuntutan terhadap PT DDI terkait MBL dan menyerahkan penyelesaian kontrak antara MBL dan PT DDI kepada kedua pihak.

Apabila MBL masih melanjutkan kerja sama dengan PT DDI selama satu tahun, Sembada akan menunggu hingga masa kerja sama tersebut berakhir. Setelah kontrak dengan MBL selesai, kerja sama antara PT DDI dan Sembada dapat dilaksanakan.

Namun, apabila terjadi perselisihan hukum antara PT DDI dan MBL, rencana kerja sama dengan Sembada akan dihentikan.
Selain itu, selama kerja sama berlangsung, Sembada menyatakan kesanggupannya untuk membantu menjamin keamanan PT DDI dari berbagai pihak.

“Kami harapkan kesepakatan dapat meredam aksi massa sekaligus membuka ruang kerja sama yang lebih konstruktif antara perusahaan dan masyarakat sekitar.” Katanya.

Penyelesaian melalui dialog dinilai menjadi langkah penting agar aktivitas industri tetap berjalan, sementara aspirasi masyarakat lokal dapat diakomodasi secara proporsional dan sesuai ketentuan yang berlaku.(Jamil).

Spread the love