Cirebon Online
Cirebon, – Salah satu dokumen penting adalah Paspor yang wajib dimiliki oleh masyarakat Indonesia untuk bepergian ke luar negeri. Oleh karena itu, perlu diketahui syarat dan biaya pengurusan paspor terbaru untuk tahun 2025.
Kepala Imigrasi kelas I TPI Cirebon Komang Trisna Diatmika, A.MD., I.M., SH., MAP. Didampingi Kasi Teknologi, Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Sonny menyampaikan, untuk pembuatan paspor masyarakat harus membawa dokumen seperti KTP, KK, Akte Lahir/Akte Nikah/Ijazah/Surat Baptis, dokumen pendukung lainnya sesuai tujuan pembuatan paspor.
“Paspor merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki untuk bepergian ke luar negeri,” Tandasnya. Senin (30/6/2025).
Ditambahkan Kakanim, Biaya Paspor Terbaru 2025 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 telah menetapkan biaya baru dalam pengurusan paspor yang telah berlaku pada tahun 2025 ini. Ini rinciannya:
- Biaya Keimigrasian
Paspor elektronik (masa berlaku 5 tahun) : Rp 650.000
Paspor elektronik (masa berlaku 10 tahun) : Rp 950.000
Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama (di luar biaya permohonan paspor): Rp 1.000.000
- Biaya Beban
Paspor hilang (di luar biaya permohonan paspor): Rp 1.000.000
Paspor rusak (di luar biaya permohonan paspor): Rp 500.000
Biaya beban paspor rusak/hilang (akibat keadaan kahar/force majure) tidak dikenakan biaya
Pemohon tinggal daftar di aplikasi m-Paspor kecuali paspor hilang atau rusak. Kemudian datang ke kantor imigrasi sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan pada aplikasi M-paspor
Penggantian paspor dapat dilakukan jika masa berlakunya akan atau telah habis, halaman penuh, hilang, dan rusak.
Syarat pembuatan paspor :
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK)
- Akte Lahir/Ijazah/Buku Nikah
- Paspor lama bagi penggantian paspor
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama)
Permohonan paspor ini dapat diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI), baik saat berada di dalam maupun luar wilayah Indonesia. (Toto MS)
More Stories
Anggota DPRD Jabar Daddy Rohanandy Tampung Aspirasi Warga “Janjikan Penanganan Banjir dan PJU”
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Samsat Jabar “Bayar Pajak, Semua Harus Mudah”
Antisipasi Kemarau Lebih Awal, Petani Majalengka Didorong Tanam Lebih Cepat