Cirebon online
Kota Cirebon, – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II mengadakan Forum Komunikasi Publik (FKP) dengan dialog terbuka antara otoritas pajak dan insan media guna memperkuat transparansi kebijakan serta meningkatkan kualitas layanan perpajakan.
Acara tersebut dihadiri Suasana Kanwil DJP Jawa Barat II, menghadirkan dialog terbuka antara otoritas pajak dan insan media, Mahasiswa dan undangan terkait lainnya.
Disampaikan Eko Radiodisney Susetio Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat II, dengan memberikan informasi mengenai kebijakan perpajakan yang juga bertujuan menghimpun aspirasi, masukan, dan saran guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor perpajakan.
” Digelarmya Forum ini bertujuan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, yang merupakan penyempurnaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 terkait perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu.” Ungkapnya.
Tak hanya itu, dari penyempurnaan sebagai salah satu bukti untuk memperkuat dukungan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya usaha kecil yang menjadi sasaran utama kebijakan.
Jadi, kelompok Wajib Pajak lainnya tetap mengikuti ketentuan perpajakan sesuai dengan karakteristik usaha, profesi, dan kapasitas administrasinya. Jelasnya.
Eko Radiodisney Susetio juga mengatakan, melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menetapkan bahwa Wajib Pajak dalam negeri berupa orang pribadi, badan berbentuk perseroan perseorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun tetap dikenai PPh Final sebesar 0,5 persen, sellagi memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Ia pun menambahkan, biaya Terindikasi Suap Akan Dikoreksi Kebijakan ini juga membawa perubahan penting pada jangka waktu pemanfaatan tarif PPh Final 0,5 persen.
Bagi Wajib Pajak orang pribadi dan perseroan perseorangan, batas waktu yang sebelumnya ditetapkan masing-masing 7 tahun dan 4 tahun kini diubah menjadi tanpa batas waktu tertentu, selama Wajib Pajak masih memenuhi kriteria atau belum memilih untuk menggunakan skema tarif umum.
Sementara itu, bagi koperasi, jangka waktu pemanfaatan tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya, yakni selama 4 tahun pajak sejak terdaftar.
Selain aspek tarif, DJP turut menegaskan penguatan integritas dalam sistem perpajakan. Biaya yang berkaitan dengan praktik korupsi dan suap tidak diakui sebagai pengurang penghasilan secara fiskal.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendorong praktik usaha yang sehat, transparan, dan selaras dengan standar tata kelola perpajakan internasional.” Ujarnya.
Masih kata Eko, untuk menjamin kepastian hukum dan keberlangsungan usaha, pemerintah juga menetapkan ketentuan peralihan bagi Wajib Pajak yang sebelumnya memanfaatkan fasilitas berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022.
“Masa transisi ini diharapkan memberikan waktu yang memadai bagi Wajib Pajak untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan baru.” Tuturnya.
Secara keseluruhan, penerbitan PP Nomor 20 Tahun 2026 merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membangun sistem perpajakan yang adil, sederhana, dan berintegritas.
“Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum dan memastikan fasilitas PPh Final UMKM tepat sasaran mendorong pertumbuhan usaha kecil, meningkatkan kepatuhan sukarela, serta memperkuat fondasi sistem perpajakan yang berkelanjutan.” Pungkasnya. (Jamil)
More Stories
Sumbang Medali Emas, Pasangan Bupati Eman-Arif Sukses Harumkan Nama Majalengka di Porsenitas 2026
DJP Jawa Barat Sita 288 Aset Senilai Rp54 Miliar
Pemkab dan Kejari Majalengka Jalin Kesepakatan Bersama Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara