Cirebon Online
Jakarta, – Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan dilakukan serentak oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto pada tanggal 6 Februari 2025.
“Saya kira ini sejarah baru bagi Indonesia, bukan hanya pilkadanya yang serentak, tapi pelantikannya serentak dan dilakukan oleh presiden,” kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rabu (22/1/2025).
Dia menjelaskan bahwa dasar hukum pelantikan kepala daerah dilakukan oleh Presiden RI termuat dalam Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), di mana Presiden sebagai kepala pemerintahan berhak untuk melantik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota secara serentak.
“Jadi baik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, seluruhnya yang melantik Presiden,” ujarnya.
Rifqi berharap pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara serentak oleh Presiden RI dapat menjadi momentum untuk mensinergikan program pemerintah pusat dengan daerah.
“Saya berharap pelantikan serentak ini juga menjadi ajang bagi Pak Presiden untuk menyampaikan visi-misi beliau dan pembekalan penting kepada kepala daerah terpilih kita agar terjadi sinkronisasi program Presiden dengan gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia,” tuturnya.
Lanjutnya, dengan wacana retreat kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 oleh Presiden RI Prabowo Subianto sebagaimana isu yang mencuat beberapa waktu terakhir.
“Saya kira ini menyambung ide gagasan beliau (Presiden Prabowo) untuk melaksanakan retreat bagi kepala daerah terpilih tahun 2024,” katanya.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu menyetujui agar seluruh kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tak bersengketa dalam Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilantik secara serentak oleh Presiden RI pada 6 Februari 2025.
“Pelantikan oleh Presiden itu dilakukan, baik untuk gubernur-wakil gubernur, maupun bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota,” pungkasnya. (*)
More Stories
Sebanyak 95 Jamaah Umrah Asal Kuningan Tertunda Berangkat ke Arab Saudi
Rayakan HUT ke-28 IJTI dan HUT ke-81 RI, IJTI Jakarta Raya Gelar Turnamen Sepak Bola Antarjurnalis
Kunci Bersama Summit 2026, Wali Kota Tawarkan Potensi Investasi dan Penguatan Kolaborasi Antar daerah