Cirebon Online
Cirebon, – Salah satu bentuk pemberian Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) kepada orang asing yang terbukti melanggar aturan akan dikeluarkan paksa dari Wilayah Indonesia sebagai deportasi.
Namun, timbul pertanyaan dari masyarakat, siapakah yang mendanai seluruh proses deportasi tersebut?
Hal ini di sampaikan Kanim imigrasi kelas I TPI Cirebon Komang Trisna Diatmika A. MD.IM.,S.H.,MAP., dan PTK Sony Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian melalui Kasubsi Izzan, bahwa kewajiban membayar biaya deportasi akan dibebankan kepada pihak penjamin atau sponsor.
“Inisesuai dalam Pasal 63 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” Jelasnya.
Izzan pun menambahkan, setiap penjamin wajib membayar biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan orang asing yang dijaminnya apabila yang bersangkutan dikenakan TAK berupa pendeportasian.
Akan tetapi, apabila penjamin tidak sanggup membayar, maka biaya akan dibebankan kepada orang asing tersebut atau pihak keluarganya.
“Jika keluarga tidak sanggup, maka beban akan diserahkan kepada perwakilan negaranya yang berada di Indonesia,” Katanya.
Masih kata Izzan, pada saat menunggu pelaksanaan deportasi, setiap orang asing akan diminta untuk menunggu di ruang detensi imigrasi yang berada di Kantor Imigrasi atau Rumah Detensi Imigrasi.
“Setelah proses administrasinya selesai, baru orang asing tersebut akan kita deportasikan,” pungkasnya. (Jamil)
More Stories
KAI Daop 3 Sediakan Layanan Kereta Api Murah dan Cepat “Perkuat Transportasi Publik”
Batalyon Arhanud 14/PWY dan Persit KCK Yonarhanud 14 PD III Siliwangi, Berikan Bantuan Paket Sekolah Ke SMPN 12 Kota Cirebon
Bupati Majalengka Hadiri Pelantikan Ketua PKK, Bunda PAUD, Bunda Literasi dan Ketua Posyandu Kecamatan