Cirebon Online
Cirebon, – Salah satu bentuk pemberian Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) kepada orang asing yang terbukti melanggar aturan akan dikeluarkan paksa dari Wilayah Indonesia sebagai deportasi.
Namun, timbul pertanyaan dari masyarakat, siapakah yang mendanai seluruh proses deportasi tersebut?
Hal ini di sampaikan Kanim imigrasi kelas I TPI Cirebon Komang Trisna Diatmika A. MD.IM.,S.H.,MAP., dan PTK Sony Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian melalui Kasubsi Izzan, bahwa kewajiban membayar biaya deportasi akan dibebankan kepada pihak penjamin atau sponsor.
“Inisesuai dalam Pasal 63 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” Jelasnya.
Izzan pun menambahkan, setiap penjamin wajib membayar biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan orang asing yang dijaminnya apabila yang bersangkutan dikenakan TAK berupa pendeportasian.
Akan tetapi, apabila penjamin tidak sanggup membayar, maka biaya akan dibebankan kepada orang asing tersebut atau pihak keluarganya.
“Jika keluarga tidak sanggup, maka beban akan diserahkan kepada perwakilan negaranya yang berada di Indonesia,” Katanya.
Masih kata Izzan, pada saat menunggu pelaksanaan deportasi, setiap orang asing akan diminta untuk menunggu di ruang detensi imigrasi yang berada di Kantor Imigrasi atau Rumah Detensi Imigrasi.
“Setelah proses administrasinya selesai, baru orang asing tersebut akan kita deportasikan,” pungkasnya. (Jamil)
More Stories
Kanwil DJP Jawa Barat II, Kenalkan Peran Pajak Pada 100 Siswa MTs Miftahul Huda
Petani Tembakau Bantarujeg Dapat Teknologi Pengering Tenaga Surya dari DBHCHT
Ketua TP PKK Majalengka Dorong Percepatan Imunisasi Anak dan Penanganan Gizi