Cirebon online
Kabupaten Cirebon, – Dengan modus dijanjikan bekerja di luar negeri, sebanyak 40 warga Kabupaten Cirebon calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan.
Kasus ini terjadi setelah para korban sebelumnya menyerahkan sejumlah uang dan mengikuti pelatihan di salah satu lembaga pelatihan kerja atau LPK di Kabupaten Cirebon.
Namun, setelah seluruh proses dijalani, mereka tak kunjung diberangkatkan sesuai janji. Akibat kasus tersebut, total kerugian para korban ditaksir mencapai sekitar Rp 400 juta.
Satreskrim Polresta Cirebon telah menetapkan satu orang tersangka berinisial MS. Kasus ini terungkap setelah para korban melapor ke polisi karena merasa dirugikan dengan dijanjikan Kerja ke Luar Negeri.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol I Putu Ika Prabawa mengatakan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut terjadi pada Januari 2025.
“Kasus penipuan penggelapan ini terjadi pada bulan Januari 2025 di salah satu LPK di daerah Kabupaten Cirebon.” Ungkapnya.
Hal ini tersangka menawarkan kepada para korban peluang bekerja di salah satu negara tetangga. Untuk bisa berangkat, para korban diminta menyerahkan sejumlah uang dan mengikuti proses pelatihan.
“Kronologi dan modusnya, tersangka berinisial MS itu meminta uang kepada korban dengan iming-iming untuk dipekerjakan di salah satu negara tetangga,” ujar Putu kepada media, Senin (29/6/2026).
Putu menjelaskan, para korban awalnya percaya karena mereka diarahkan untuk memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan mengikuti pelatihan. Namun, setelah proses tersebut dilalui, keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
“Para calon PMI akhirnya ditelantarkan atau tidak diberangkatkan. Sehingga korban yang sudah menyerahkan sejumlah uang ini tidak berangkat dan mengalami kerugian,” Terangnya.
Sementara itu, total kerugian yang terdata oleh penyidik mencapai sekitar Rp 400 juta dari hasil pendataan sementara, jumlah korban dalam kasus ini mencapai sekitar 40 orang. Nilai tersebut merupakan akumulasi dari uang yang diserahkan para korban kepada tersangka.
“Nominalnya yang terdata sama kita yaitu sekitar Rp 400 juta,” katanya.
Putu menambahkan, Polisi masih terus mendalami keterangan para korban untuk memastikan nilai kerugian, alur penyerahan uang, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Polisi Tetapkan MS sebagai Tersangka Dalam kasus ini.
“Dan, penyidik masih mendalami peran tersangka secara lebih rinci inisialnya MS ini,” ucap Putu.
Saat ditanya mengenai posisi MS dalam lembaga pelatihan tersebut, Putu belum menjelaskan secara detail. Ia menyebut penyidik masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
“Itu nanti, makanya nanti kita masih perdalam ya. Bukan salah satu dari tempatnya lembaga tadi,” jelasnya.
Lebih dari itu, Putu juga mengatakan, penyidik menemukan indikasi bahwa uang yang diterima dari para korban digunakan untuk sejumlah kepentingan pribadi.
“Ada yang dipergunakan kepentingan pribadi, ada yang memang untuk membayar utang, dan lain sebagainya,” katanya.
Karena jumlah korban cukup banyak, polisi memastikan penyidikan masih terus dikembangkan. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
“Pasti, karena ini korbannya kan banyak ya. Masih kita dalami kembali,” ujarnya.
Sedangkan dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kapolresta Cirebon Kombes Imara Utama mengatakan, Salah Satu Kasus yang Diungkap Selama Juni 2026 adalah perkara penipuan dan penggelapan tersebut merupakan salah satu kasus yang berhasil diungkap Satreskrim Polresta Cirebon.
“Kami akan menyampaikan beberapa kasus bulan Juni 2026. Di mana dalam satu bulan ini kita berhasil mengungkap, yang ketiga adalah satu kasus tipu gelap, satu tersangka,” ucap Imara.
Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap secara utuh modus yang digunakan tersangka, termasuk memastikan apakah ada korban lain yang belum melapor.
Sementara itu, Disnaker Cirebon Sempat Periksa LPK Sebelumnya, perhatian publik juga tertuju pada Lembaga Pelatihan Kerja atau LPK Ciremai Global Academy di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon.
” Sorotan itu muncul setelah adanya dugaan permasalahan yang dialami sejumlah calon pekerja migran Indonesia atau CPMI.”
Menindaklanjuti informasi tersebut, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan kondisi operasional dan administrasi lembaga tersebut.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan kondisi operasional dan administrasi lembaga yang bersangkutan,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, Kamis (11/6/2026).
Dari hasil penelusuran sementara, Disnaker menemukan tidak ada proses penempatan tenaga kerja pada tahun 2026 melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia atau P3MI yang disebut bekerja sama dengan lembaga tersebut.
Novi menegaskan, LPK tidak memiliki kewenangan untuk menempatkan pekerja migran ke luar negeri. LPK hanya berfungsi memberikan pelatihan dan keterampilan kepada calon tenaga kerja.
“Fungsi LPK adalah melatih. Adapun proses penempatan harus dilakukan oleh P3MI sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Polisi Dalami Kemungkinan Korban Lain Kasus dugaan penipuan terhadap puluhan calon pekerja migran ini menjadi perhatian karena menyangkut harapan warga untuk mendapatkan pekerjaan di luar negeri. Para korban disebut telah menyerahkan uang dan mengikuti proses pelatihan, tetapi akhirnya tidak diberangkatkan.
Penyidik akan menelusuri aliran uang, peran tersangka, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. Polisi juga masih membuka ruang bagi korban lain yang merasa dirugikan untuk memberikan keterangan dalam proses penyidikan. (*)
More Stories
Pengendara Motor Keadaan Kritis “Jembatan Zona Merah Cipeujeuh Wetan Telan Korban Lagi”
Sertifikat Jaminan Nasabah Diduga Hilang
Pemdes Banjarwangunan Adakan Rapat Monitoring PBB “Optimalkan Pendapatan Daerah”