Cirebon online
Kabupaten Cirebon, – Salah seorang nasabah Bank ternama Unit Sindanglaut Kabupaten Cirebon, mengaku belum diterimanya sertifikat yang sebelumnya dijadikan jaminan kredit di bank tersebut.
Menurut keterangan keluarga, Dodi, seluruh kewajiban pinjaman telah dilunasi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk bunga dan kewajiban lainnya. Namun hingga saat ini, sertifikat yang menjadi jaminan kredit tersebut belum terima.
“Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi keluarga, karena sertifikat merupakan dokumen penting sebagai bukti kepemilikan tanah,” katanya, Rabu (1/7/2026).
Dodi mengharapkan, adanya penjelasan resmi dan transparan dari pihak Bank Unit Sindanglaut mengenai status dan keberadaan dokumen tersebut.
“Pihaknya menghormati lembaga perbankan sebagai institusi yang memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian masyarakat dan apabila seluruh kewajiban kredit telah diselesaikan, maka nasabah berhak memperoleh kembali dokumen jaminannya sesuai prosedur yang berlaku,” Tuturnya.
Masih dikatakan Dodi, keluarga nasabah saat ini masih mengedepankan penyelesaian secara persuasif dan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik antara para pihak.
“Keluarga berharap, adanya kepastian mengenai keberadaan sertifikat yang telah dipercayakan kepada pihak bank selama masa perjanjian kredit berlangsung,” ujarnya.
Dodi menambahkan, adanya kejadian ini menimbulkan berbagai dugaan salah satunya, dokumen sertifikat tersebut mengalami permasalahan dalam pengelolaannya.
“Apabila ada kendala administratif ataupun persoalan lain yang menyebabkan keterlambatan pengembalian dokumen, maka hal tersebut sepatutnya disampaikan secara terbuka kepada nasabah sebagai bentuk tanggung jawab dan pelayanan yang profesional,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan harus dijaga melalui prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap hak-hak nasabah.
“Kami berharap, pihak Bank Unit Sindanglaut dapat segera memberikan penjelasan resmi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tujuan utama kami, memperoleh kepastian dan penyelesaian yang baik bagi semua pihak,” pungkasnya.
Saat dikonfirmasi ke pihak Bank Unit Sindanglaut, tak ada yang bersedia menjawab. (Adang)
More Stories
Pengendara Motor Keadaan Kritis “Jembatan Zona Merah Cipeujeuh Wetan Telan Korban Lagi”
Pemdes Banjarwangunan Adakan Rapat Monitoring PBB “Optimalkan Pendapatan Daerah”
Rugi Rp 400 Juta, Di Duga LPK Menipu Puluhan Calon PMI Gagal Kerja ke Luar Negeri