Cirebon online
Kota Cirebon, – Dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan seorang anggota DPRD Kota Cirebon kembali menjadi sorotan publik. Isu hubungan tidak patut dengan seorang perempuan yang diketahui merupakan istri kepala desa di Kabupaten Cirebon memicu gelombang aksi mahasiswa di depan Kantor DPRD Kota Cirebon, Rabu (29/4/2026).
Aksi tersebut tidak hanya berlangsung di luar gedung. Perwakilan mahasiswa juga masuk ke ruang rapat untuk melakukan audiensi langsung dengan pihak DPRD, menyuarakan tuntutan tegas terkait penegakan kode etik dan integritas wakil rakyat.
Merespons tekanan publik, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon memastikan telah bergerak cepat. Laporan masyarakat yang masuk langsung ditindaklanjuti melalui rapat internal, sebagai langkah awal proses penanganan dugaan pelanggaran tersebut.
Ketua BK DPRD Kota Cirebon, Abdul Wahid Wadinih, menyebut pihaknya langsung mengambil langkah konkret setelah menerima disposisi dari pimpinan DPRD.
“Pengadu dijadwalkan hadir pada 5 Mei 2026, sementara pihak teradu akan dipanggil pada 6 Mei 2026,” ungkapnya, Rabu (29/4/2026).
Dalam kasus ini, Robi tercatat sebagai pihak pengadu, sedangkan HSG—anggota DPRD Kota Cirebon—menjadi pihak teradu. BK juga membuka ruang bagi kedua pihak untuk menghadirkan saksi guna memperkuat keterangan masing‑masing.
Seluruh keterangan dan bukti nantinya akan diuji dalam sidang verifikasi. Pada tahap ini, kedua belah pihak akan dipertemukan untuk menguji konsistensi pernyataan serta mengonfirmasi fakta‑fakta yang telah disampaikan sebelumnya.
BK menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses secara objektif dan transparan demi menghasilkan keputusan yang adil. Terkait sanksi, terdapat empat tingkatan yang dapat dijatuhkan sesuai Peraturan DPRD.
Mulai dari teguran lisan sebagai sanksi paling ringan, teguran tertulis, hingga pemberhentian dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD), termasuk pencopotan dari jabatan pimpinan jika yang bersangkutan menduduki posisi tersebut.
Sementara itu, sanksi paling berat berupa rekomendasi pemberhentian tetap sebagai anggota DPRD. Namun, keputusan akhir untuk sanksi berat tetap berada di tangan partai politik yang menaungi anggota tersebut.
“Rekomendasi BK akan disampaikan ke pimpinan DPRD dan diteruskan ke fraksi. Untuk sanksi tingkat tiga dan empat, keputusan akhirnya ada di partai,” jelasnya.
BK berharap proses ini dapat segera tuntas sekaligus menjadi pembelajaran penting bagi seluruh anggota legislatif. Masyarakat pun diimbau untuk terus mengawal jalannya proses demi menjaga marwah lembaga.
Kasus ini dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap DPRD Kota Cirebon, terlebih di tengah citra daerah yang dikenal menjunjung tinggi nilai‑nilai religius. Sebelumnya, disposisi laporan telah diterima Ketua BK dari Ketua DPRD pada Selasa (28/4/2026).
Bersama anggota BK lainnya, Rinna Suryanti, Indra Kusumah, R. Endah Arisyanasakanti, dan dr. Tresnawaty—rapat internal langsung digelar guna menyusun agenda pemeriksaan dan klarifikasi. (*)
More Stories
Ada 46 Peserta Lulus Seleksi Administrasi Balon Anggota Dewas dan Direksi BUMD Kota Cirebon
Ajang Talenta 2026: Panggung Prestasi dan Pembinaan Generasi Muda
Di Hari Otonomi Daerah, Pemkot Cirebon Kukuhkan Komitmen Tata Kelola dan Kesiapsiagaan Sosial