Mei 2, 2026

Cirebon Online

Kabar Jelas Informasi Luas

Di Duga Penipuan!! Berkedok Pelatihan Kapal Pesiar, Korban Lapor ke Polresta Cirebon di Dampingi LPK-RI DPC Cirebon

cirebononline.com

Kabupaten Cirebon, – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Cirebon mendampingi konsumen berinisial BP dalam melaporkan pengelola LKP ke Polresta Cirebon.

Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan dana sebesar Rp 34.000.000,- (Tiga Puluh Empat Juta Rupiah).

Kronologi Kejadian:

Kasus ini bermula saat korban menyerahkan uang tunai sejak Juli 2023 dengan janji akan ditempatkan bekerja di Kapal Pesiar Internasional dalam waktu singkat. Namun, hingga awal tahun 2026, janji tersebut tidak terealisasi dan dana milik korban tidak dikembalikan. Meskipun telah dilakukan upaya somasi, pihak lembaga justru memberikan jawaban yang berbelit-belit dan menolak melakukan pengembalian dana (refund).

Pernyataan M. Supriyadi, S.H. (Sekretaris LPK-RI Cirebon & Kuasa Hukum):

“Kami hadir mendampingi konsumen karena adanya indikasi kuat praktik penyelundupan hukum. Lembaga yang bersangkutan berlindung di balik izin LKP/LPK (Kursus), namun memungut biaya fantastis dengan janji penempatan kerja yang bukan wewenangnya. Secara materiil, ini adalah penipuan. Kami melaporkan perkara ini dengan merujuk pada Pasal 492 dan 486 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) serta UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.” tandasnya. 

Fakta Keberatan & Dugaan Pelanggaran:

Penyelundupan Hukum: Nominal Rp 34.000.000,- sangat tidak wajar hanya untuk biaya kursus/pelatihan tanpa adanya janji penempatan kerja nyata. Hal ini diduga hanya kedok untuk memungut biaya penempatan ilegal.

Maladministrasi: Terlapor diduga menjalankan fungsi layaknya P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) tanpa legalitas yang sah.

Modus Manipulatif: Kami mengecam syarat tidak etis dari pihak lembaga yang meminta korban mencari “siswa baru” agar uangnya dapat kembali. Ini merupakan bentuk eksploitasi terhadap konsumen yang sedang tertimpa musibah.

Tuntutan LPK-RI Cirebon:

LPK-RI Cirebon mendesak Polresta Cirebon untuk segera menindaklanjuti laporan ini agar ada kepastian hukum. Selain jalur pidana, kami juga akan melayangkan surat resmi ke Dinas Pendidikan dan Disnaker Cirebon untuk melakukan evaluasi hingga pencabutan izin operasional terhadap lembaga yang terbukti merugikan masyarakat dan melanggar aturan perlindungan konsumen.

“Jangan sampai ada lagi masyarakat Cirebon yang menjadi korban janji manis pelatihan kerja yang berujung pada kerugian puluhan juta rupiah,” tutup M. Supriyadi, S.H. ***

Spread the love