Cirebononline
Kabupaten Cirebon – Proses pemberhentian oknum Kuwu Desa Ciledug Tengah, yang kabur dari tugasnya karena diduga terlibat penyimpangan anggaran desa, kini tinggal menunggu surat resmi dari Bupati Cirebon.
Hal ini disampaikan Plt Camat Ciledug, H. Empep, saat ditemui usai acara halal bihalal di kantor kecamatannya. Selasa (31/3/2026).
Menurut Camat Empep, surat peringatan (SP) sudah dilakukan sampai tiga kali oleh camat sebelumnya ke Bupati Cirebon.
“Jadi dirinya meneruskan dan Surat peringatan dari Bupati sudah diterima sebelum Idul Fitri.” Ungkapnya.
Masih kata Camat Empep, pihaknya menunggu satu pekan ke depan untuk melihat apakah Bupati akan langsung menerbitkan surat pemberhentian sementara atau langkah lain.
” Oleh sebab itu, nasib Kuwu Ciledug Tengah ada di tangan Bupati Cirebon,” Tandasnya.
Diapun menambahkan, selama surat pemberhentian belum terbit, tugas camat tetap memantau dan mengawasi roda pemerintahan desa.
“Setelah itu, kita baru menunjuk Plt sesuai peraturan yang berlaku dan alhamdulillah jondisi saat ini masih kondusi serta pelayanan masyarakat berjalan lancar,” Tuturnya.
Sementara itu, adanya dugaan penyimpangan anggaran desa oleh oknum Kuwu YDH telah memicu demonstrasi warga beberapa waktu lalu.
Bahkan warga menuntut transparansi dalam pengelolaan anggaran desa. Mereka juga menyampaikan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Kuwu Ciledug Tengah dan mendesak pemecatan dari jabatannya.
“Masyarakat sudah muak dengan kelakuan oknum Kuwu. Kami tidak percaya lagi dengan dia. Kami desak Bupati Cirebon untuk memecat dan menunjuk pejabat sementara yang bersih dan transparan,” Jelas salah satu warga. (Red/Adang)
More Stories
Momentum Idul Adha: SMK Muhammadiyah Lemahabang “Tanamkan Peduli Sosial dan Kebersamaan di Lingkungan Sekitar”
Kepedulian Nyata, UPZ Karangsuwung Bantu Karpet untuk Mushola Al-Hikmah
Wakil Bupati Cirebon: Terjun Langsung Meninjau Penyebab Banjir Rob di Desa Ambulu