Cirebon Online
Kabupaten Cirebon, – Proses pemberhentian Kuwu Desa Ciledug Tengah, YDH, yang kabur dari tugasnya karena diduga terlibat penyimpangan anggaran desa—bahkan sempat memicu demonstrasi warga—kini tinggal menunggu surat resmi dari Bupati Cirebon.
Camat Ciledug, H. Empep, menyampaikan hal ini saat ditemui usai acara halal bihalal di kantor kecamatannya. Menurutnya, surat peringatan (SP) sudah disampaikan hingga tiga kali oleh camat sebelumnya ke Bupati Cirebon. “Saya hanya meneruskan SP tersebut. Surat peringatan dari Bupati sudah diterima sebelum Idul Fitri,” ujarnya.
Camat Empep menambahkan, pihaknya menunggu satu pekan ke depan untuk melihat apakah Bupati akan langsung menerbitkan surat pemberhentian sementara atau langkah lain. “Semua ada di tangan Bupati Cirebon,” katanya.
Selama surat pemberhentian belum terbit, tugas camat tetap memantau dan mengawasi roda pemerintahan desa. “Setelah itu, kita baru menunjuk PLT sesuai peraturan yang berlaku. Kondisi saat ini masih kondusif, dan pelayanan masyarakat berjalan lancar,” lanjutnya.
Camat berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua kuwu di Kecamatan Ciledug agar tidak terulang kembali. (Adang Juhandi)
More Stories
Momentum Idul Adha: SMK Muhammadiyah Lemahabang “Tanamkan Peduli Sosial dan Kebersamaan di Lingkungan Sekitar”
Kepedulian Nyata, UPZ Karangsuwung Bantu Karpet untuk Mushola Al-Hikmah
Wakil Bupati Cirebon: Terjun Langsung Meninjau Penyebab Banjir Rob di Desa Ambulu