Cirebon Online
Kota Cirebon, – Pengadilan Negeri (PN) Cirebon melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan aset berupa tanah serta bangunan Karaoke Fantasi yang berlokasi di Jalan R.A. Kartini Nomor 32, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon. Kamis (28/8/2025).
Eksekusi yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB dilakukan berdasarkan Penetapan Nomor: 13/Pdt.Eks.RL/2024/PN Cbn Jo. RL 124/35/2022. Objek eksekusi mencakup sebidang tanah dan bangunan dengan luas kurang lebih 910 meter persegi, yang dikenal sebagai Karaoke Fantasi yang berada di Jl. RA. Kartini No. 32 Kota Cirebon.
Pelaksanaan eksekusi tersebut diajukan melalui permohonan eksekusi oleh tim kuasa hukum Fernandes Raja Saor, S.H., M.H., dkk dari Kantor Hukum Fernandes Partnership, yang bertindak untuk dan atas nama kliennya, Lilik Suwarno, selaku pemohon eksekusi.
Dalam proses eksekusi, Subgarnisun Cirebon turut hadir memberikan pendampingan guna memastikan pelaksanaan berjalan aman, tertib, dan lancar.
Eksekusi dipimpin langsung oleh Agus Sofyan, S.H., Panitera PN Cirebon, selaku penanggung jawab lapangan.
Dan, pihak pengadilan menegaskan bahwa eksekusi riil ini merupakan tindak lanjut dari putusan hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Sedangkan dalam proses eksekusi berlangsung aman dan kondusif berkat koordinasi antara PN Cirebon bersama aparat Subgarnisun, serta pihak terkait lainnya. (Bobi Ratam)
More Stories
Kantor Baru Setda Diresmikan, Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Masyarakat
Wali Kota Kunjungi UPT Latihan Tenaga Kerja, Siapkan SDM Siap Bersaing
Gerakan Pangan Murah Disambut Antusias, Warga Rasakan Manfaatnya