Cirebon Online
Jakarta, – Perbedaan paspor biasa dan paspor elektronik lembar laminasi yang halaman biodatanya dibuat dengan material kertas yang dilaminasi. Ada sepuluh Kantor Imigrasi telah menerbitkan paspor polikarbonat. Hal ini dilansir laman resmi Ditjen Imigrasi Kemenkumham
Bahkan halaman biodata pada paspor elektronik lembar polikarbonat menggunakan bahan yang lebih kuat (seperti plastik) sehingga tidak mudah terlipat.
Keunggulan Untuk bahan polikarbonat merupakan suatu kelompok polimer termoplastik yang mudah dibentuk dengan menggunakan panas.
Bahan ini merupakan resin sintetis yang kuat dan biasa digunakan untuk produk cetakan, jendela tahan pecah, atau komponen optis.
Tak hanya itu, Ditjen Imigrasi Kemenkumham menjelaskan, keunggulan paspor elektronik polikarbonat ini menggunakan chip untuk menyimpan data pemegang paspor sehingga lebih aman.
Sedangkan untuk kelebihan lainnya adalah, proses verifikasi paspor polikarbonat saat pengajuan visa lebih cepat dan memiliki daya tahan lebih kuat sehingga tidak mudah terlipat.
Paspor polikarbonat menyimpan data pemegangnya dalam chip sehingga lebih akurat dan paspor ini lebih mudah diverifikasi saat warga negara Indonesia (WNI) mengajukan visa ke kedutaan besar negara tujuannya.
Ada 10 kantor imigrasi penerbit paspor polikarbonat :
1. Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta
2. Kantor Imigrasi Jakarta Barat
3. Kantor Imigrasi Jakarta Pusat
4. Kantor Imigrasi Jakarta Utara
5. Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
6. Kantor Imigrasi Jakarta Timur
7. Kantor Imigrasi Bandung
8. Kantor Imigrasi Semarang
9. Kantor Imigrasi Makassar
10. Kantor Imigrasi Medan.
Sedangkan untuk biaya paspor Elektronik dan Non-elektronik terbaru mulai 17 Desember 2024 sebagai berikut :
1. Paspor masa berlaku 5 tahun
Tarif paspor non-elektronik: Rp 350.000
Tarif paspor elektronik: Rp 650.000
2. Paspor masa berlaku 10 tahun
Tarif paspor non-elektronik: Rp 650.000
Tarif paspor elektronik: Rp 950.000
3. Percepatan paspor: Rp 1.000.000. ***
More Stories
Ketum SMSI Firdaus Tegaskan, Di Hari Kebebasan Pers Sedunia “Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi”
ASWAKADA 2026 Jadi Momentum Kolaborasi dan Penguatan Peran Daerah
HPN dan Porwanas 2027 Telah Ditetapkan Di Lampung