September 7, 2026

Cirebon Online

Kabar Jelas Informasi Luas

PPH Pasal 22 Marketplace Ditunda “Berlaku Mulai 1 November 2026”

Cirebon online

Bekasi, – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa pemberloranan ketentuan pemungutan pajak penghasilan (PPH) Pasal 22 Oleh Marketplace Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 Tentang penunjung pihak lain sebagai pemungut Pajak serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan yang dipungut oleh PIHAK LAIN atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri dengan mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik ditunda hingga 31 Oktober 2026.

Dengan demikian, pemungutan Pph Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut baru akan mulai berlaku pada 1 November 2026. Penundaan waktu pemberlakuan kebijakan ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian.

Sehubungan dengan penundaan tersebut, terdapat beberapa penyesuaian yang dilakuan, Yaitu:

  1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjung Marketplace sebagai pemungut Pph Pasal 22 yang telah Dibbali kembali.
  2. PPH Pasal 22 yang telah dipungut oleh Marketplace dari pedagang dalam negeri sehubungan dengan yang jauh diterbalikan oleh Marketplace kepada pedagang dalam negeri.

DJP menegaskan bahwa penundaan ini mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlorannya.

Kanwil DJP Jawa Barat II mengimbau seluruh wajib pajak, khususnya pelaku usaha dan penyelenggara Marketplace di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Barat II, untuk terus mengikuti perkembangan informasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak.

Kanwil DJP Jawa Barat II mengajak para pelaku usaha untuk memanfaatkan masa penundaan ini dengan mempersiapkan administrasi Perpa. DJP luga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh pemangku kepentingan implemasi kebijakan dapat berjalan ketika mulai di berlakukan. (*)

Spread the love