Juni 20, 2026

Cirebon Online

Kabar Jelas Informasi Luas

RSUD Waled Tegaskan Tarif Parkir Sesuai Perda, Bantah Isu Biaya Parkir Ratusan Ribu Rupiah

cirebononline

Kabupaten Cirebon, – Manajemen RSUD Waled Kabupaten Cirebon menegaskan bahwa pengelolaan parkir di lingkungan rumah sakit dilakukan secara profesional melalui kerja sama dengan pihak ketiga dan seluruh mekanismenya mengacu pada peraturan daerah yang berlaku. Rabu (17/6/2026).

Rumah sakit juga membantah informasi yang menyebut tarif parkir di RSUD Waled mencapai puluhan hingga ratusan ribu rupiah.

Direktur RSUD Waled, dr Deni Wirhana Surjono SpOG Subsp KFM, menjelaskan bahwa kerja sama pengelolaan parkir dengan pihak ketiga telah berlangsung selama bertahun-tahun dan beberapa kali mengalami evaluasi maupun perubahan guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, kerja sama terbaru yang dilakukan beberapa bulan lalu memuat sejumlah kewajiban bagi pengelola parkir untuk melakukan berbagai pembenahan fasilitas.

Di antaranya pengaspalan area parkir, perbaikan sistem alur kendaraan, hingga penyediaan mesin parkir baru yang disesuaikan dengan penataan kawasan rumah sakit, termasuk pembangunan gapura baru di bagian depan.

“Selama ini kita bekerja sama dengan pihak ketiga dan sudah beberapa kali mengalami perubahan. Beberapa bulan lalu kami membuat MOU terbaru dengan berbagai perbaikan yang harus dilakukan, seperti pengaspalan, perbaikan alur kendaraan, hingga pengadaan mesin parkir baru yang menyesuaikan dengan pembangunan gapura dan penataan kawasan rumah sakit,” ujar Deni.

Ia menegaskan bahwa RSUD Waled terbuka kepada seluruh pihak yang ingin bekerja sama dalam pengelolaan parkir.

Namun, seluruh proses harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pada prinsipnya kami terbuka kepada semua pihak yang ingin bekerja sama. Silakan mengajukan sesuai profesionalisme dan kelebihan masing-masing. Namun semuanya harus mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Deni juga membantah kabar yang beredar terkait tarif parkir yang disebut-sebut mencapai Rp70 ribu hingga Rp150 ribu.

Menurutnya, informasi tersebut tidak benar karena seluruh tarif parkir memiliki dasar hukum yang jelas dan mengacu pada peraturan daerah.

“Kalau ada berita yang menyebut tiket parkir sampai Rp70 ribu atau Rp150 ribu, mohon maaf, itu tidak benar. Kami memiliki acuan yang jelas yaitu Perda. Semua tarif mengacu ke sana,” tegasnya.

Selain itu, RSUD Waled juga menerapkan kebijakan khusus terhadap kendaraan yang memiliki fungsi sosial, seperti mobil siaga atau kendaraan yang mengantar pasien dalam kondisi tertentu.

Kendaraan tersebut mendapatkan perlakuan berbeda sesuai kebijakan rumah sakit dan tidak dikenakan tarif parkir sebagaimana kendaraan umum.

“Setiap kendaraan yang masuk tidak diperlakukan sama. Ada perbedaan antara tamu umum dengan kendaraan yang membawa pasien, misalnya mobil siaga. Itu tidak dikenakan parkir. Jadi ada sisi sosial yang tetap kami perhatikan selain aspek pengelolaan,” jelasnya.

Untuk menjamin keamanan dan kenyamanan pengunjung, area parkir RSUD Waled yang dikelola pihak ketiga juga telah dilengkapi dengan skema perlindungan asuransi.

Dengan sistem tersebut, keamanan kendaraan menjadi tanggung jawab pengelola parkir sesuai prosedur yang berlaku.

Manajemen rumah sakit menyebut, apabila terjadi kehilangan kendaraan di area parkir, pengelola akan menjalankan proses klaim dan penggantian sesuai mekanisme yang telah ditetapkan sebagai bentuk tanggung jawab dan jaminan pelayanan kepada masyarakat.

RSUD Waled berharap masyarakat dapat memahami bahwa pengelolaan parkir di lingkungan rumah sakit tidak semata-mata berorientasi pada aspek bisnis, tetapi juga mempertimbangkan fungsi sosial dan pelayanan publik sebagai rumah sakit milik pemerintah yang harus memberikan kenyamanan, keamanan, dan kemudahan bagi seluruh pengunjung. (Adang Jh)

Spread the love